Cara Perpanjang STNK Tanpa Antre di Samsat

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 04 Okt 2023 08:42 WIB
Perpanjang STNK bisa online. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikcom
Jakarta -

Memperpanjang STNK kini makin mudah. Pemilik kendaraan tak perlu lagi repot antre di Samsat karena bisa dilakukan secara online. Simak cara perpanjang STNK tanpa antre.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang makin pesat, proses perpanjangan STNK juga makin mudah. Pemilik kendaraan tidak perlu lagi repot-repot mengantre ke kantor Samsat lantaran bisa dilakukan secara online. Perlu diingat proses ini bisa ditempuh untuk perpanjangan STNK tahunan bukan 5 tahunan.

Caranya pun cukup mudah, karena perpanjangan dilakukan lewat aplikasi. Nah berikut ini cara perpanjang STNK Online dikutip laman resmi Samsat Digital.

1. Registrasi Pengguna

Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
Pilih registrasi Pengguna
Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
Memasukkan foto e-KTP
Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

2. Tambah Data Kendaraan

Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya.

- Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

- Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

3. Pengesahan STNK

Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.

1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
5. Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
9. Proses selesai

Setelah proses selesai, maka kamu bisa mengirimkan STNK yang sudah dilakukan pengesahan itu ke alamat rumah. Kamu hanya perlu mengisi data pengiriman, jasa pengiriman, konfirmasi data. Kalau sudah tinggal menunggu bentuk fisik TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK dikirim ke alamat yang tertera.



Simak Video "Cuitan Viral Cek Fisik Kendaraan Bayar Rp 30 ribu, Bikin Polisi Minta Maaf"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork