Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor, Begini Rumusnya

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor, Begini Rumusnya

Rindang Krisnawati - detikOto
Selasa, 03 Okt 2023 18:46 WIB
Polisi bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan razia bersama di Jalan Lingkar Luar, Jakarta Barat. Polisi merazia pengendara yang telat pajak.
Foto ilustrasi: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Bagi setiap pemilik kendaraan, baik motor atau mobil, wajib untuk membayar pajak. Untuk kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor biasanya disingkat sebagai PKB. Pajak ini wajib untuk dibayarkan tiap tahunnya. Apabila telat dalam membayar pajak motor, maka dipastikan akan membayar denda. Untuk mengecek denda pajak motor bisa dilakukan melalui situs e-samsat atau melalui SMS.

Nilai pajak itu sendiri pada dasarnya bisa dilihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di sana juga tertera tanggal untuk membayar pajak. Jika melebihi tanggal yang tercantum, tentu saja kamu akan dikenakan denda. Penambahan biaya denda pajak motor biasanya akan dibebankan ketika kamu membayar pajak pada hari berikutnya.

Bagi kamu yang penasaran dan ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus kamu bayarkan dari awal keterlambatan, berikut ini penjelasan mengenai cara menghitung denda pajak motor yang berhasil detikOto rangkum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Ketentuan PKB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 12 dan 13 pada UU Nomor 28 tahun 2009, PKB didefinisikan sebagai pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarif dari PKB sendiri beragam, seperti ini rinciannya:

  1. Untuk yang baru memiliki kendaraan bermotor, atau ini pertama kalinya, maka tarif pajaknya akan dikenakan sebesar 2%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua akan dikenakan sebesar 2,5%, dan akan meningkat 0,5% seiring bertambahnya motor yang dimiliki.
  2. Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan atau lembaga, maka tarif pajaknya akan dikenakan 2%.
  3. Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pemerintah pusat atau daerah, maka tarif pajaknya akan dikenakan sebesar 0,50%.
  4. Untuk kendaraan bermotor alat berat, maka tarif pajaknya akan dikenakan 0,20%.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Sebelum mengetahui rumus dalam menghitungnya, ada baiknya mengetahui tentang SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ berbeda tiap kendaraan, apabila kendaraan bermotor akan dikenakan denda sebesar Rp 32.000, sedangkan untuk kendaraan mobil akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

ADVERTISEMENT

Pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, biaya denda PKB yang melebihi waktu pembayaran dua hari hingga satu bulan adalah 25%. Dikutip melalui laman Hi Pajak, berikut ini cara perhitungan denda pajak motor.

  1. Keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25%
  2. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  3. Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  4. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  5. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  6. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  7. Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Simulasi Menghitung Denda Pajak Motor

1. Apabila Telat Bayar Pajak Motor 3 Bulan

Berikut ini cara menghitung denda pajak motor apabila telat dalam membayar dengan PKB Rp 250.000.
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 3/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 0,25 + 32.000
= 250.000 x 0,0625 + 32.000
= 15.625 + 32.000
= 47.625
Jadi denda yang harus dibayarkan apabila telat 3 bulan adalah Rp 47.625.

2. Apabila Telat Bayar Pajak Motor 1 Tahun

Berikut ini cara menghitung denda pajak motor apabila telat dalam membayar dengan PKB Rp 250.000.
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 250.000 x 0,25 + 32.000
= 62.500 + 32.000
= 94.500
Jadi denda yang harus dibayarkan apabila telat 1 tahun adalah Rp 94.500.

3. Apabila Telat Bayar Pajak Motor 3 Tahun

Berikut ini cara menghitung denda pajak motor apabila telat dalam membayar dengan PKB Rp 250.000.
Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 3 x 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 3 x 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 750.000 x 0,25 + 32.000
= 187.500 + 32.000
= 219.500
Jadi denda yang harus dibayarkan apabila telat 3 tahun adalah Rp 219.500.

Nah itu tadi cara menghitung denda telat bayar pajak motor yang bisa detikOto rangkum. Semoga bermanfaat!




(fds/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads