Belum Balik Nama, Bisa Perpanjang STNK Online?

Belum Balik Nama, Bisa Perpanjang STNK Online?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 11 Feb 2026 08:40 WIB
Belum Balik Nama, Bisa Perpanjang STNK Online?
Ilustrasi STNK. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Belum balik nama tapi mau perpanjang STNK online? Jangan kaget kalau nggak bisa. Simak penjelasannya berikut.

Perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan lewat online. Nggak repot izin kerja dan ikut antre panjang di kantor Samsat, nantinya bukti fisik dari pembayaran STNK tahunan itu bisa dikirim ke alamat rumah. Prosesnya juga tak memakan waktu lama. Dikutip laman Samsat Digital, STNK fisik akan dikirimkan 1-3 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

"Pengiriman dilakukan 1-3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi oleh bank," demikian penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjang STNK Online Wajib Sudah Balik Nama

Meski begitu, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum perpanjang STNK online. Satu hal yang penting, kalau kamu pemilik kendaraan bekas, maka pastikan sudah melakukan balik nama. Sebab, saat perpanjang STNK online dibutuhkan KTP asli alias pemilik lama dan NIK-nya juga harus sesuai dengan data kendaraan. Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan kendala saat pembayaran pajak tahunan tersebut. Laman Instagram Samsat Digital mengurai tiga hal yang wajib diperhatikan saat hendak perpanjang STNK rinciannya sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

1. Pastikan kendaraan sudah balik nama
2. Pastikan kendaraan terdaftar atas nama kamu atau keluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga)
3. Lakukan pembayaran pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo

Untuk diketahui, saat perpanjang STNK online ada beberapa dokumen pribadi yang dibutuhkan mulai dari KTP asli, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermootor) hingga nomor rangka. Lebih lengkapnya, berikut ini cara bayar pajak STNK online. Pastikan sebelum melakukan perpanjangan STNK tahunan itu, kamu sudah mengunduh aplikasi Signal Polri. Kalau sudah tinggal ikuti langkah berikut.

Cara Perpanjang STNK Online

1. Registrasi Pengguna

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
  • Pilih registrasi Pengguna
  • Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
  • Memasukkan foto e-KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
  • Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
  • Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

2. Tambah Data Kendaraan

Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain. Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti langkah-langkah berikut.

  • Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

3. Pengesahan STNK

  • Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih



(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads