Sertifikat dari sekolah mengemudi menjadi persyaratan wajib buat yang mau membuat SIM. Rupanya ada alasan tersendiri di balik persyaratan itu.
Persyaratan administrasi pembuatan SIM baru kini bertambah dengan kewajiban menyertakan sertifikat sekolah mengemudi. Sejatinya, kewajiban menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi itu sudah tercantum lama di aturan polisi soal SIM, namun baru akan diberlakukan.
Adapun sertifikat sekolah mengemudi ini juga wajib disertakan pemohon SIM yang belajar nyetir sendiri sebagaimana tercantum dalam Perpolri Nomor 2 tahun 2023 Pasal 9.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
Polisi beralasan, kewajiban menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi menjadi bukti bahwa pengendara benar-benar kompeten dalam berkendara.
"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip detikNews.
Untuk bisa mengeluarkan sertifikat guna pembuatan SIM, sekolah mengemudi harus memenuhi kriteria yang sudah diatur Korlantas Polri.
Berikut kriteria lembaga sekolah mengemudi yang dimaksud:
1. Persyaratan administrasi kelembagaan
2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan
3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup
Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi:
- Pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan
- Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas,
- Peraturan, rambu dan marka jalan
- Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving
- Etika berkendara
- Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM.
Simak Video "Warga Denpasar Kaget, Bikin SIM Kini Wajib Pakai BPJS"
(dry/din)