Polisi Bilang Bikin SIM di Indonesia Mudah, Apa Saja yang Diuji?

Polisi Bilang Bikin SIM di Indonesia Mudah, Apa Saja yang Diuji?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 21 Jun 2023 09:40 WIB
Di tengah pandemi COVID-19, ujian praktek pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot, tetap dilakukan. Ujian dilakukan dengan protokol kesehatan.
Ilustrasi ujian SIM di Indonesia. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Polisi menyebut pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah. Memang apa saja yang diuji?

Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM merupakan bukti legalitas seseorang bisa berkendara di jalan. Nah untuk memperoleh SIM, pemohon harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan tak lupa wajib lulus tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori dan juga praktik.

Untuk tes kesehatan dan tes psikologi dilakukan di tempat-tempat kesehatan di luar Gedung Satpas. Sementara ujian teori dan ujian praktik bisa dilakukan di Satpas. Prosedur itu disebut polisi mudah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus bahkan menyebut Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara yang paling mudah mendapatkan SIM.

ADVERTISEMENT

"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku," kata Yusri belum lama ini.

Adapun, materi ujian SIM baik praktik maupun teori dijelaskan dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan materi ujian teori meliputi pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, keterampilan mengemudi, etika berlalu lintas, pengetahuan teknik ranmor, dan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Bocoran soal ujian teori juga bisa dilihat pada yang dirilis oleh Korlantas Polri. Dengan demikian masyarakat bisa lebih dulu mempelajarinya sebelum menempuh ujian.

Sementara untuk ujian praktik SIM materi ya adalah sebagai berikut.

Ujian Praktik Ranmor Roda Empat

- Uji menjalankan ranmor maju dan mundur pada jalur sempit
- Uji slalom maju dan mundur
- Uji parkir paralel dan parkir seri, dan
- Uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan

Ujian Praktik I Sepeda Motor

- Uji pengereman/keseimbangan
- Uji Slalom
- Uji membentuk angka delapan
- Uji reaksi rem menghindar, dan
- Uji berbalik arah membentuk huruf U

Kemudian untuk materi ujian praktik II SIM A, BI, BII, sesuai pasal 64 ayat 1 ada beberapa hal yang bakal diuji seperti berikut.

- Mengemudikan kendaraan dengan sempurna di jalan yang ramai, cara berbelok ke kanan dan kek kiri serta cara melewati persimpangan atau mix traffic
- Tetap mengemudikan kendaraan di belakang kendaraan yang sedang berjalan lambat
- Mendahului kendaraan lain dengan cara yang benar
- Berhenti di tempat yang telah ditentukan
- Memarkir kendaraan dengan cepat dan tepat di tempat yang benar di bagian jalan yang ramai dan parkir sejajar dengan trotoar tanpa menyentuh tepi trotoar
- Memutar kendaraan di jalan yang sepi tanpa keluar dari jalur lalu lintas
- Ketaatan pada peraturan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan di jalan
- Menjaga jarak aman pada saat mengikuti kendaraan lain
- Menggunakan jalur yang tepat pada saat akan mendahului dan memberi kesempatan apabila didahului kendaraan lain
- Menggunakan lajur, perpindahan lajur, serta merubah arah pada jalan sesuai dengan etika dan ketentuan, dan
- Melakukan pengamatan umum melalui tindakan pemindaian, pengidentifikasi, prakiraan, keputusan, dan pelaksanaan pada saat menjalankan kendaraan uji.




(dry/din)

Hide Ads