Cuma Hari Ini! Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Catat Syaratnya

Cuma Hari Ini! Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Catat Syaratnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 18 Agu 2026 08:07 WIB
Petugas merekam data pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). Korlantas Polri berencana menggunakan teknologi face recognition atau pemindai wajah bagi pemohon SIM guna memberantas praktik calo SIM. ANTARA FOTO/Fauza
Penerbitan SIM. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta -

Dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mati tanpa harus bikin baru hadir kembali. Namun, tak semua SIM mati bisa diperpanjang ya. Ada syarat tertentu.

SIM seharusnya diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Aturan di Indonesia, walaupun telat perpanjang SIM satu hari pun, maka SIM tersebut tidak bisa diperpanjang. Jadi, pemilik SIM tersebut harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.

Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021, dengan bunyi sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian aturannya.

Namun, ada pengecualian di hari ini. Dispensasi perpanjangan SIM mati tanpa harus bikin baru berlaku saat hari libur nasional Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus.

Dikutip dari akun Satpas Polda Metro Jaya, karena pelayanan SIM tutup pada 17 Agustus 2026, maka SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan pelayanan yang tutup tersebut tetap bisa diperpanjang hari ini tanpa harus bikin baru.

Disebutkan, tepat pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan SIM dibuka lagi pada 18 Agustus 2026. Nah buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur nasional itu, maka bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru. Tapi ingat tanggalnya jangan sampai lewat.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan," begitu penjelasannya.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 18 Agustus 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjutnya.

Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis tepat saat libur nasional 17 Agustus 2026 dan harus diperpanjang pada hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026.



(rgr/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads