Aturan telat perpanjang surat izin mengemudi (SIM) harus bikin baru digugat ke Mahkamah Konstitusi. Aturan itu mengharuskan pemilik SIM yang masa berlakunya habis walaupun cuma lewat sehari harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, Ahmad Royani, mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahmad mengalami kerugian hak konstitusional akibat ketiadaan masa tenggang perpanjangan SIM.
"Yang pertama untuk kedudukan hukum. Kedudukan hukum Pemohon didasarkan pada kerugian konstitusional nyata dan potensial yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai pengendara aktif yang mobilitas sehari-hari bergantung kepada kendaraan, hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil, tercederai, Yang Mulia. Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan kepastian jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan hak kompetensi pengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal, seperti pemula," kata Ahmad Royani dalam Sidang Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya tersebut, Ahmad membeberkan cerita dia ditolak perpanjang SIM karena masa berlakunya hanya lewat tiga hari. Ketika masa berlaku SIM-nya habis pada 2 Juni 2026, Ahmad disibukkan oleh tugas negara yaitu sebagai guru yang sedang menyusun asesmen sumatif bagi siswa.
"Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo," tulisnya dalam gugatan itu.
"Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," katanya.
Akibatnya, Ahmad diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula. "Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebutnya.
Menurutnya, keharusan mengulang ujian dari awal tersebut telah menimbulkan kerugian faktual berupa hilangnya kepastian hukum yang adil, serta menimbulkan pemborosan waktu, tenaga, dan biaya ekstra yang tidak proporsional.
"Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif. Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil," katanya.
Ahmad sepakat bahwa evaluasi berkala lima tahun dalam proses perpanjangan SIM itu untuk menjaga keselamatan. Namun menurutnya, agar berkeadilan, undang-undang harus memberikan tafsir bersyarat agar negara menerapkan masa tenggang berkala berbasis denda administratif yang proporsional sesuai dengan tingkat keterlambatan, tidak dengan cara langsung memutihkan kompetensi pengendara.
Dalam permohonannya tersebut, Ahmad mengusulkan agar keterlambatan perpanjang SIM diberikan masa tenggang dengan sanksi denda administratif. Jika keterlambatannya tergolong ekstrem, misalnya lebih dari satu tahun, baru diharuskan bikin SIM baru.
Dalam petitumnya, Ahmad Royani memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "...dapat diperpanjang, termasuk memberikan hak masa tenggang (grace period) dengan sanksi denda administratif berjenjang sesuai tingkat keterlambatan, dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem (lebih dari 1 tahun)".
Putusan MK soal Gugatan SIM Mati Harus Bikin Baru
Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Ahmad Royani tersebut. Alasannya karena terkait dengan kelengkapan dokumen yang diminta Mahkamah.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonnan nomor ... 267/PUU/XXIV/2026 ... tidak dapat diterima," demikian putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang ditayangkan di Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu, (12/8/2026).
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangannya. MK sebelumnya sudah memberi kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Namun, ketika perbaikan diserahkan secara daring pada 30 Juli 2026, dokumen tersebut hanya berupa softfile dan tidak dibubuhi tanda tangan Pemohon. MK juga meminta alat bukti yang digunakan untuk mendukung permohonan dibubuhi meterai atau nazegelen. Tetapi dalam berkas perbaikan, sebagian bukti-yakni P-2, P-3, dan P-5-tidak dibubuhi meterai/nazegelen.
"Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan Permohonan dalam bentuk softfile dan melengkapi alat bukti dalam bentuk softfile, sehingga perbaikan Permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah tanpa tanda tangan Pemohon serta alat bukti berupa fotokopi dari alat bukti yang sebagian (Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-5) tidak dibubuhi meterai atau di-nazegelen, dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti Pemohon, sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," demikian pertimbangan yang dibacakan Saldi Isra.
Karena permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut. Sehingga, gugatan terkait telat perpanjang SIM harus bikin baru tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.











































Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Kategori Ini Bakal Nggak Bisa Beli Lagi
Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE