Cuma hari ini, perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa harus bikin baru. Namun ada syaratnya. Tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Dispensasi perpanjangan SIM mati ini berkaitan dengan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, kemarin. Karena pelayanan SIM tutup pada libur nasional tersebut, maka SIM yang masa berlakunya habis kemarin masih bisa diperpanjang hari ini.
Sebenarnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya lewat satu hari pun tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus bikin SIM baru. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun, masih berdasarkan peraturan yang sama, dalam keadaan kahar, SIM yang masa berlakunya habis bisa diperpanjang tanpa bikin baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengecualian itu berlaku saat libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Di tanggal merah libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa (25/8/2026) kemarin, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan SIM dibuka lagi pada hari ini, 26 Agustus 2026.
Dalam pengumuman di akun Satpas Polda Metro Jaya, pelayanan penerbitan SIM tutup pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2026. Nah buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur nasional itu, maka bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru. Tapi ingat tanggalnya jangan sampai lewat.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Agustus 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan," begitu penjelasannya.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 26 Agustus 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjutnya.
Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis tepat saat libur nasional 25 Agustus 2026 dan harus diperpanjang pada tanggal 26 Agustus 2026. Di luar tanggal-tanggal itu, SIM yang mati tidak bisa diperpanjang dan harus bikin baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berdasarkan aturan itu, biaya perpanjangan SIM lebih murah dibandingkan bikin baru. Berikut daftar biaya penerbitan perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, psikologi dan asuransi SIM. Baik penerbitan baru maupun perpanjangan harus mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Sedangkan asuransi SIM sifatnya opsional. Biaya pemeriksaan kesehatan SIM berkisar Rp 35.000-Rp 50.000. Sedangkan tes psikologi SIM Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi). Dan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp 50.000 (opsional).











































Komentar Terbanyak
Viral Konvoi Fortuner-Alphard Masuk Area CFD, Ini Arti Pelat Nomor ZZ
Tarif Parkir Mobil di Jakarta Diusulkan Rp 60 Ribu/Jam, Pramono Bilang Begini
Iritnya Motor Matik Terbaru Honda, Jakarta-Bandung Cukup 2 Liter Bensin