Polisi menyebut bermodalkan Rp 100 ribu sudah dapat SIM baru. Segini rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia tidak mahal. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut biaya bikin SIM di Indonesia terbilang murah. Kata Yusri, dengan Rp 100 ribu sudah bisa mendapatkan SIM baru.
"Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," terang Yusri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya bikin SIM di Indonesia memang terbilang tidak mahal. Biaya bikin SIM itu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Dijelaskan dalam aturan itu, biaya paling mahal untuk penerbitan SIM baru sebesar Rp 120 ribu untuk SIM A, BI, dan BII. Kemudian untuk SIM C, CI, dan CII sebesar Rp 100 ribu. Rincian lengkapnya sebagai berikut.
Biaya Bikin SIM Baru
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Perlu dicatat, biaya pembuatan SIM itu adalah yang dibayarkan di Satpas. Sementara untuk tes kesehatan dan tes psikologi bisa dilakukan sendiri oleh pemohon di luar Gedung Satpas. Biayanya tergantung dari tempat yang dipilih, yang jelas di luar mekanisme pembuatan SIM baru di Satpas.
Tak cuma murah, Yusri juga menyebut proses pembuatan SIM di Indonesia juga mudah. Di sisi lain, kemudahan itu justru membuat SIM keluaran Indonesia tidak bisa berlaku di beberapa negara.
"Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang," terang Yusri.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP