Perpanjang SIM Online Tak Jamin Lulus, Uangnya Dikembalikan Enggak Ya?

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 13 Okt 2022 13:13 WIB
Perpanjangan SIM online tidak langsung menjamin pemohon lulus. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pertama, pemohon bisa langsung mendatangi Satpas terdekat ataupun outlet SIM keliling.

Kalau malas antre dan tidak punya banyak waktu, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Hanya bermodalkan ponsel, kamu bisa melakukan perpanjangan SIM dari mana pun.

Meski begitu, perpanjangan SIM online ini tidak menjamin pemohon lulus dan langsung mendapatkan SIM baru. Ada kemungkinan pengajuan perpanjangan SIM tersebut ditolak. Mengutip laman Digital Korlantas Polri, pengajuan perpanjangan SIM mungkin ditolak karena ketidaksesuaian data.

"Jika pengajuan SIM Anda ditolak, maka terdapat ketidaksesuaian data yang Anda berikan atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap. Silahkan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala," tulis laman tersebut.

Ya, saat melakukan perpanjangan SIM lewat online, pemohon memang diminta untuk mengisi rekening pengembalian. Rekening pengembalian ini adalah nomor rekening untuk mengembalikan dana yang sudah dibayarkan saat memperpanjang SIM. Jadi Anda tidak perlu khawatir, bila pengajuannya ditolak, biaya perpanjangan SIM otomatis dikembalikan ke rekening terdaftar.

Lalu berapa biaya yang dikeluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM? Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000. Biaya itu belum termasuk admin, pengemasan, dan pengiriman.

Berdasarkan pengalaman tim detikcom, untuk perpanjangan SIM C pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 154.001.

Adapun biaya itu terdiri:

  • PNBM SIM: Rp 75.000
  • Biaya Layanan (melalui aplikasi): Rp 10.000
  • Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp 31.501
  • Tes psikologi: Rp 37.500

Sedangkan untuk biaya yang dikembalikan hanya Rp 116.501 lantaran biaya tes psikologi tidak dikembalikan. Meski begitu, hasil tes psikologi masih bisa berlaku beberapa bulan ke depan. Ketika kamu melakukan pengajuan ulang, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tes psikologi selama hasil tes masih berlaku.



Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork