Biaya resmi perpanjang SIM A, SIM B, SIM C tidak semahal yang diduga. Biaya perpanjang SIM bahkan tidak sampai Rp 200 ribu. Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000, SIM B I Rp 80.000, SIM B II Rp 80.000, dan SIM C Rp 75.000. Biaya SIM itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan juga tes psikologi. Untuk biaya tes kesehatan dan psikologi itu, pemohon perpanjang SIM akan dikenakan biaya sekitar Rp 70.000-an.
Jika ditotal, biaya perpanjang SIM hanya sekitar Rp 150 ribuan untuk perpanjang SIM A dan SIM B. Sementara untuk SIM C, biayanya sekitar Rp 145.000.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Caranya pun mudah, hanya bermodalkan aplikasi dan kalau tidak sempat, SIM siap dikirim. Berikut, cara perpanjang SIM secara online.
1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
(dry/rgr)