12 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE, Jangan Kaget Dapat 'Surat Cinta'

12 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE, Jangan Kaget Dapat 'Surat Cinta'

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 02 Jun 2026 09:09 WIB
Ilustrasi ETLE
Kamera ETLE. Foto: Dok. Korlantas Polri
Jakarta -

Ada 12 jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE. Jangan kaget kalau kamu melanggar 12 hal berikut tiba-tiba dikirimi 'surat cinta'.

Kamera ETLE bisa menangkap belasan jenis pelanggaran lalu lintas. Tanpa disadari saat kamu melakukan pelanggaran lalu lintas, kamera ETLE itu dapat menangkap pelanggar dan selanjutnya dikirimi 'surat cinta'. Dikutip laman Instagram Korlantas Polri, setidaknya ada 12 jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE. Berikut ini rinciannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

12 Jenis Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE

1. Pakai pelat nomor palsu
2. Melawan arus
3. Menerobos lampu merah
4. Tidak pakai helm
5. Berboncengan lebih dari 3 orang
6. Tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor
7. Pelanggaran ganjil-genap
8. Melanggar rambu dan marka jalan
9. Kelebihan daya angkut dan dimensi
10. Tidak pakai sabuk keselamatan
11. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
12. Melanggar batas kecepatan

Surat Konfirmasi Tilang Jangan Diabaikan

Bila kamu melakukan pelanggaran di atas, jangan kaget bila dikirimi surat konfirmasi tilang ke rumah. Surat konfirmasi itu dikirim ke pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi saat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Nah kalau sudah dikirim surat konfirmasi ini sebaiknya tidak diabaikan. Pasalnya, bila diabaikan STNK kamu bakal diblokir. Kalau sudah diblokir dan tidak diurus, pemilik kendaraan tidak bisa mengurus perpanjangan sampai denda tilang dibayarkan. Kalau denda tilang sudah dibayar, baru blokirnya dibuka.

ADVERTISEMENT

Pengiriman surat konfirmasi itu dilakukan melalui berbagai cara. Terbaru, surat konfirmasi juga dikirim melalui WhatsApp, SMS, hingga email. Diketahui, dalam surat konfirmasi tersebut disertai dengan foto, lokasi kejadian, waktu kejadian, serta nomor referensi. Pelanggar juga diminta untuk melakukan konfirmasi di situs resmi yaitu https://etle-korlantas.info/id/.

Ke depan, teknologi ETLE bakal lebih canggih. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengembangkan teknologi digital. Salah satunya adalah ETLE Face Recognition. ETLE Face Recognition ini artinya, kamera ETLE bisa mengenali wajah pengemudi yang melakukan pelanggaran.

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, ETLE Face Recognition terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Teknologi ETLE Face Recognition berfungsi ketika pelat nomor kendaraan tidak terbaca; kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai data registrasi; dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.




(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads