Perpanjang SIM Mati Bisa Dilakukan Hari Ini, Kelewat Wajib Bikin Baru!

Perpanjang SIM Mati Bisa Dilakukan Hari Ini, Kelewat Wajib Bikin Baru!

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 25 Mar 2026 08:42 WIB
Suasana Minggu pagi di kawasan Buaran, Jakarta Timur, tampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan warga tampak mengantre rapi di depan mobil pelayanan SIM keliling, Minggu (15/6/2025), demi memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi SIM. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bisa dilakukan hari ini. Kalau terlewat, kamu tak bisa lagi perpanjang melainkan harus bikin baru.

Pelayanan perpanjang SIM dibuka lagi hari ini. Sebelumnya, pelayanan SIM baik itu di Satpas ataupun SIM keliling tutup bertepatan dengan hari libur nasional Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Pelayanan SIM itu tutup sejak 19-24 Maret 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Per hari ini, Rabu (25/3/2026), layanan SIM sudah buka kembali. Buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, maka bisa perpanjang pada hari ini tanpa harus bikin baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 s.d 24 Maret 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 25 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan," demikian di laman Instagram Satpas Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Kesempatannya diberikan pada hari ini. Kalau kamu terlewat, jangan kaget kalau harus mengurus SIM baru. Akun Instagram Satlantas Restro Bekasi Kota menjelaskan, bila terlewat maka tak bisa lagi melakukan perpanjangan SIM.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut, harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," begitu keterangannya.

Perpanjangan SIM memang harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Soalnya telat sehari saja sudah pasti harus bikin baru sebagaimana tertuang dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM pasal 4 ayat 3.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan baru," demikian bunyi aturannya.

Biaya Perpanjang SIM

Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
  • SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut.

1. Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
2. Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
3. Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000




(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads