Video 20Detik
Mengurus SIM Harus Punya BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
Rabu, 11 Mei 2022 07:56 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam aturan itu, masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. (/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan











































Komentar Terbanyak
Akal-akalan Pemilik Kendaraan Hindari Ganjil Genap
As Roda Chery Omoda 5 Copot, sampai Misah dari Bodi Mobil
Diskon Rp 20 Jutaan Motor Listrik Honda, Harga Jadi Segini