Video 20Detik
Mengurus SIM Harus Punya BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
Rabu, 11 Mei 2022 07:56 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam aturan itu, masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. (/)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP