Video 20Detik
Mengurus SIM Harus Punya BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
Rabu, 11 Mei 2022 07:56 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam aturan itu, masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. (/)












































Komentar Terbanyak
Mobil Rp 150 Juta Banyak Seliweran, Kata Menko Airlangga Bikin Tambah Macet
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Orang Tewas pada Kebakaran di Jakut