Mengurus SIM Harus Punya BPJS, Kapan Mulai Berlaku?

Video 20Detik

Mengurus SIM Harus Punya BPJS, Kapan Mulai Berlaku?

detikTV, dtv - detikOto
Rabu, 11 Mei 2022 07:56 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam aturan itu, masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. (/)

Hide Ads