Asyik, Motor Juga Mulai Dapat Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 08 Sep 2022 10:14 WIB
Pelat nomor kendaraan baru berwarna putih (Foto: M Luthfi Andika/detikOto)
Jakarta -

Seorang pria bernama Udin (45) merasa sangat senang bisa memiliki pelat nomor kendaraan baru berwarna putih, di saat masih banyak pengendara lain yang belum memilikinya.

"Iya bang, ini pelat nomor baru. Abang ganti 'kaleng' (bayar pajak kendaraan 5 tahunan) bisa langsung mendapatkan pelat nomor putih bertulisan hitam ini," ucap Udin.

Tentu kabar ini menarik untuk disimak mengingat masih banyak pengendara yang belum mendapatkan pelat nomor putih bertulisan hitam. Padahal sebelumnya pihak berwajib mengatakan akan menerapkan desain pelat putih ini pada pertengahan tahun 2022.

Seperti pemberitaan detikOto sebelumnya, Pelat nomor dengan latar belakang warna hitam tulisan putih akan diganti dengan warna dasar putih tulisan hitam. Penggantian warna pelat putih ini bakal berlangsung mulai Juni 2022 ini.

Adapun pelat putih yang diganti hanya untuk kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA) dan badan internasional. STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyebut, pelat merah dan pelat kuning tetap.

"TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning," ujar Taslim dikutip NTMC Polri.

"TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan," jelas Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

Pelat nomor putih bertulisan hitam Foto: M Luthfi Andika/detikOto

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 disebutkan, berikut warna dasar pelat nomor terbaru:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Taslim, diperkirakan pelat putih baru diterbitkan secara resmi oleh Korlantas Polri pada pertengahan Juni. Menurutnya, material TNKB itu dalam proses produksi.

"Diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022) lalu.

"Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu, penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," imbuhnya.

Adapun kendaraan yang mendapatkan pelat putih adalah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis 5 tahunan.



Simak Video "Video: Kala LEGO Naik Podium Grand Prix Inggris 2025"

(lth/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork