Ini Alasan Pelat Nomor Kendaraan Listrik Punya Lis Biru

ADVERTISEMENT

Ini Alasan Pelat Nomor Kendaraan Listrik Punya Lis Biru

Tim detikOto - detikOto
Rabu, 13 Jul 2022 17:17 WIB
Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik
Ilustrasi pelat nomor kendaaraan listrik Foto: Dok. Korlantas Polri
Jakarta -

Pemerintah sejak beberapa tahun terakhir, sudah menentukan bahwa kendaraan listrik memiliki garis lis biru pada bagian bawah pelat nomornya. Tentu langkah tersebut bukan tanpa alasan lho detikers.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam akun media sosial Instagram resminya beberapa waktu lalu menjelaskan alasan mengapa pelat nomor mobil listrik berwarna biru. Arti warna biru pada mobil listrik adalah untuk memudahkan identifikasi oleh para petugas kepolisian.

Pelat Nomor Khusus Kendaraan ListrikPelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik Foto: Dok. Korlantas Polri

"Misalnya saat (melewati kawasan) ganjil genap, mobil listrik diizinkan beroperasi baik pada tanggal genap atau ganjil," tulis pihak Kemenhub. Mobil listrik sendiri memang dibebaskan dari peraturan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.

"Ada lima (jenis kendaraan listrik) yang dapat pelat khusus. Yang warna dasar hitam dan list bawahnya biru, itu untuk kendaraan pribadi dan kemudian yang kuning (biru) itu untuk angkutan umum yang berbahan bakar listrik," kata Rudi dalam rangkaian diskusi Indonesia Electric Motor Show (IEMS) yang juga ditayangkan secara virtual di akun YouTube BRIN Indonesia, Rabu (24/11/2021) waktu itu.

Lanjut untuk warna pelat merah kombinasi biru, sudah pasti itu untuk kendaraan listrik dinas para abdi negara. "Tapi sampai saat ini belum ada ya BUMN (yang sudah pakai pelat ini). Mungkin nanti ya, dalam 2022 ini sudah ada beberapa pengajuan yang masuk, khususnya motor dinas," sambungnya.

"Kemudian untuk yang warna putih kombinasi biru, itu untuk Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Jadi itu bukan buat pelat kendaraan diplomatik, sebab ada garis biru di bawahnya. Kemudian untuk kombinasi warna hijau-biru itu untuk kawasan tertentu, contohnya seperti kawasan di Batam yang eksklusif," ujarnya.



Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT