Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan aturan ganjil genap dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kendaraan baru bisa diisi bensin jika sisa bensin di tangki BBM tinggal 1 bar.
Aturan ganjil genap itu berlaku sampai 20 September 2026 di Sulawesi Selatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam surat itu disebutkan, pengisian BBM subsidi diterapkan sistem ganjil genap. Hal itu untuk mengurai antrean di SPBU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan," demikian dikutip dari surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM itu.
Tak cuma itu, pengisian BBM subsidi juga dilakukan pembatasan dengan indikator 1 bar ke bawah. Kendaraan pribadi baru bisa mengisi BBM subsidi saat indikator bensin tinggal 1 bar ke bawah.
"Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang," bunyi surat tersebut.
Selain itu, dilakukan penjadwalan ulang pengisian BBM subsidi untuk kendaraan truk. Pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan ke malam hari. Hal ini untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar di jam operasional siang.
Angkutan Online Tak Kena Ganjil-Genap
Dikutip dari Antara, ada pengecualian bagi ojek dan taksi online di Makassar. Kendaraan untuk angkutan online itu tetap bisa mengisi BBM subsidi walaupun pelat nomornya tidak sesuai tanggal ganjil/genap.
"Kami sampaikan untuk teman-teman ojol pengisian di SPBU bisa langsung mengisi tanpa aturan ganjil genap, tapi wajib menunjukkan aplikasi dan atribut ojolnya," ujar Senior Supervisor Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo.
Kebijakan tersebut merespons aspirasi pengemudi angkutan daring yang memungkinkan pengisian BBM lebih dari dua kali sehari, baik kendaraan roda dua maupun empat dengan batas kewajaran, melihat rute perjalanan mengantar penumpang dan mengantar barang.
Meski begitu, pembatasan pembelian BBM tetap diatur untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBU. Untuk sepeda motor maksimal Rp 50 ribu, dan untuk mobil maksimal Rp 300 ribu.










































