Di beberapa wilayah di Indonesia, ada mobil-mobil impor nan mewah yang menggunakan pelat nomor hijau. Jika mobil mewah impor tersebut pakai pelat nomor hijau, maka ada beberapa pajak yang dibebaskan.
Mungkin memang jarang dijumpai mobil dengan pelat nomor hijau. Sebab, kendaraan dengan pelat nomor warna hijau hanya beroperasi di wilayah tertentu.
Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelat nomor warna hijau ini bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Maka, jangan heran jika melihat mobil mewah impor yang memakai pelat nomor hijau di Batam.
Ada beberapa privilese yang didapatkan dari kendaraan dengan pelat nomor hijau. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan. Artinya, mobil impor mewah dengan pelat nomor hijau di kawasan FTZ itu tidak dikenakan bea masuk, PPN dan PPnBM.
"Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu," demikian dikutip dari akun Instagram resmi Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu.
Ciri khusus mobil mewah yang dibebaskan dari pajak-pajak tersebut adalah dari penggunaan pelat nomor. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.
Meski begitu, kendaraan tersebut hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Jadi, kendaraan pelat hijau tidak boleh keluar ke daerah lain. Kalau mau dipakai di luar area FTZ, berarti kendaraan tersebut harus didaftarkan dan tetap bayar pajak-pajak.
Sebagai informasi, pelaksanaan kawasan perdagangan bebas diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.
FTZ merupakan area khusus yang dirancang untuk mendukung perdagangan dan investasi. Dengan mengurangi hambatan perdagangan, seperti bea masuk, FTZ menciptakan lingkungan bisnis yang efisien dan kondusif. Oleh karena itu, zona ini mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menarik investor. Selain itu, FTZ berfungsi sebagai pusat ekonomi strategis di Indonesia. Secara keseluruhan, zona ini berkontribusi pada pengembangan ekonomi kawasan secara lebih efektif.











































Komentar Terbanyak
Wanti-wanti Prabowo Buat Pengguna Motor Bensin: Rasain Sendiri
Pertalite Mau Dibatasi, Kategori Ini Bakal Nggak Bisa Beli Lagi
Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru