Apa Kabar Pelat Nomor Kendaraan Putih?

Apa Kabar Pelat Nomor Kendaraan Putih?

Tim detikOto - detikOto
Selasa, 06 Sep 2022 16:06 WIB
Pelat nomot putih mulai berseliweran di jalanan.
Pelat nomor putih tulisan hitam. Foto: detik.com
Jakarta -

Rencana mengubah warna pelat nomor kendaraan menjadi putih, yang semula dijadwalkan pada pertengahan 2022, sejauh ini terlihat belum sepenuhnya terealisasi. Masih banyak masyarakat yang mengganti pelat nomor kendaraan tapi tetap dapat pelat warna hitam, bukan putih.

Sejatinya memang sudah ada beberapa kendaraan yang ditemui di jalan dengan mengenakan pelat putih tulisan hitam. Namun di DKI Jakarta dan sekitarnya, belum banyak terlihat. detikOto coba mengkonfirmasi ke pihak berwajib, namun sayangnya belum direspon.

Dikutip dari detiksumut, rupanya wilayah Sumatera Utara telah lebih dahulu menerapkan pelat nomor putih tulisan hitam. Seperti yang disampaikan Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut), yang telah memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih di wilayahnya. Untuk sementara, pelat warna putih itu hanya diberikan untuk kendaraan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (berlaku). Untuk kendaraan baru," kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto, Jumat (28/7/2022).

Indra mengatakan penggunaan pelat nomor putih itu sudah diberlakukan di seluruh daerah di Sumut, baik kendaraan roda dua dan roda empat.

ADVERTISEMENT

"Benar, semua Sumut (untuk) roda dua dan roda empat," tambah Indra.

Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, Pelat nomor dengan latar belakang warna hitam tulisan putih akan diganti dengan warna dasar putih tulisan hitam. Penggantian warna pelat putih ini bakal berlangsung mulai Juni 2022 ini.

Pelat nomot putih mulai berseliweran di jalanan.Pelat nomot putih mulai berseliweran di jalanan. Foto: detik.com

Adapun pelat putih yang diganti hanya untuk kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA) dan badan internasional. STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyebut, pelat merah dan pelat kuning tetap.

"TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning," ujar Taslim dikutip NTMC Polri.

"TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan," jelas Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 disebutkan, berikut warna dasar pelat nomor terbaru:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Taslim waktu itu, diperkirakan pelat putih baru diterbitkan secara resmi oleh Korlantas Polri pada pertengahan Juni 2022. Menurutnya, material TNKB itu dalam proses produksi.

"Diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

"Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu, penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," imbuhnya.

Adapun kendaraan yang mendapatkan pelat putih adalah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis 5 tahunan.




(lth/din)

Hide Ads