Mudik tahun ini agak berbeda. Pengendara tidak bisa asal kebut-kebutan di jalan tol karena dipantau oleh kamera ETLE atau electronic traffic law enforcement (tilang elektronik). Di mana saja lokasi kamera tilang elektronik di tol?
Menurut Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya, saat ini sistem tilang elektronik tersebar di Trans Sumatera yaitu di Lampung, dan ruas Tol Trans Jawa.
"(Trans Jawa) itu dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah sampai Jawa Timur," kata I Made Agus dalam video yang ditayangkan YouTube NTMC Channel seperti dilihat detikcom, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Mudik Lewat Tol, Awas Kamera ETLE Mengintai! |
ETLE itu mengincar pelanggaran batas kecepatan maksimal dan pelanggaran muatan. Diketahui, batas kecepatan maksimal di jalan tol adalah 100 km/jam untuk luar kota dan 80 km/jam untuk tol di dalam kota.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru sempat menjelaskan Jasa Marga telah memasang 25 unit Speed Camera. Itu terdiri dari 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa.
Ada juga penambahan 6 unit dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.
Untuk di sekitaran Jakarta, lokasi tilang elektronik yang mengincar pelanggaran batas kecepatan dengan menggunakan speed camera tersebar di lima ruas jalan tol. Lima ruas yang dimaksud antara lain Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Sedyatmo dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Jika pengendara tertangkap kamera ETLE telah melanggar, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat sesuai data kendaraan. Pelanggar harus membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ruas jalan tol Jasa Marga yang memiliki speed camera yang terintegerasi dengan ETLE:
Tol Trans Jawa
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek
- Jalan Tol Jakarta Cikampek Layang MBZ
- Jalan Tol Palikanci
- Jalan Tol Semarang A B C
- Jalan Tol Batang-Semarang
- Jalan Tol Semarang-Solo
- Jalan Tol Ngawi-Kertosono
- Jalan Tol Surabaya Mojokerto
- Jalan Tol Surabaya-Gempol
- Jalan Tol Pandaan Malang
Jalan Tol Jabotabek dan Jabar
- Jalan Tol Dalam Kota
- Jalan Tol Sedyatmo
- Jalan Tol Jakarta-Tangerang
- Jalan Tol JORR Seksi E
- Jalan Tol Cipularang
- Jalan Tol Padaleunyi
- Jalan Tol Kunciran-Cengkareng
Jalan Tol di Luar Pulau Jawa:
- Jalan Tol Bali Mandara
Sementara di bawah ini ruas jalan tol Jasa Marga yang mengimplementasikan Weigh in Motion untuk mendeteksi kelebihan muatan
- Jalan Tol JORR Seksi E
- Jalan Tol Jagorawi
- Jalan Tol Jakarta-Tangerang
- Jalan Tol Padaleunyi
- Jalan Tol Semarang
- Jalan Tol Ngawi Kertosono
- Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Simak Video "Video: Pemudik Ibu-Anak Diturunkan di Tengah Tol Cipali Gegara Ketiduran"
(rgr/din)