4 Ciri Penipuan Tilang Elektronik, Waspada!

4 Ciri Penipuan Tilang Elektronik, Waspada!

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 31 Jan 2026 17:19 WIB
4 Ciri Penipuan Tilang Elektronik, Waspada!
Ilustrasi tilang elektronik. Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Awas kena tipu dengan modus surat tilang elektronik. Berikut ini ciri-cirinya.

Sistem tilang di Indonesia makin canggih lantaran sudah berbasis elektronik. Surat konfirmasi tilang kini dikirim lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp dan SMS. Meski begitu, kamu patut waspada. Sebab, sudah marak penipuan berbasis tilang elektronik tersebut. Penipuan berkedok tilang elektronik itu bisa dikenali. Berikut ini ciri-cirinya supaya kamu nggak kena tipu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ciri Surat Tilang Elektronik Palsu

1. Menggunakan nomor HP pribadi atau tidak dikenal
2. Mengirimkan link aneh atau .APK.
3. Mengancam blokir STNK secara sepihak lewat SMS
4. Menggunakan nama e-tilang, kepolisian, atau kejaksaan, dll

Ciri Surat Tilang Elektronik Resmi

Adapun untuk surat konfirmasi tilang resmi akan dikirim melalui WhatsApp 'ETLE Nasional' dengan centang biru (verified). Dalam surat konfirmasi tilang resmi itu berisi foto pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian. Dalam surat konfrimasi tilang resmi juga tak diminta untuk mengunduh file APK. Selanjutnya, link konfirmasi resmi hanya berakhiran .go.id (https://konfirmasi-etle.polri.go.id). Perlu dicatat, surat konfirmasi bukan berarti kamu kena tilang. Bila kamu merasa tidak melakukan pelanggaran dan dikirimi surat konfirmasi maka tetap melakukan sanggahan di laman tersebut.

ADVERTISEMENT

Cara Urus Tilang Elektronik

Jika kamu melanggar lalu lintas dan mendapat surat konfirmasi tilang resmi, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan.

1. Cek bukti pelanggaran ETLE
2. Konfirmasi melalui laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id
3. Masukkan data nopol kendaraan dan kode referensi
4. Isi data diri dan konfirmasi pelanggaran
5. masuk ke web resmi pembayaran tilang ettps://etilang.polri.go.id

"Jadilah pengguna jalan yang cerdas dan teliti. Kalau ragu, langsung hubungi 1-500-669," demikian dikutip dari akun Instagram @korlantas.ntmc Polri.

Nah jadi sudah tahu ya detikers bedanya yang asli dan palsu. Pada intinya, jangan langsung meng-klik bila mendapat surat konfirmasi tilang dari nomor tidak dikenal. Salah-salah mengklik, data pribadi kamu justru bisa disalahgunakan.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads