Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah tersebar di berbagai wilayah. Jika kamu melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan terekam kamera ETLE secara otomatis. Apakah kendaraan kamu kena tilang elektronik? Begini cara ngeceknya.
Kamera ETLE memantau pelanggar lalu lintas selama 24 jam penuh. Jika terbukti melanggar lalu lintas, sistem ETLE akan otomatis merekamnya dan pemilik kendaraan akan dikirim surat konfirmasi.
Pemilik kendaraan juga bisa memastikan apakah kena tilang elektronik atau tidak. Jangan sampai saat perpanjangan STNK ada lonjakan biaya karena terkena ETLE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, untuk melakukan pengecekan apakah kena ETLE, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Data pada STNK digunakan sebagai acuan utama dalam proses verifikasi di sistem ETLE.
Kemudian, buka situs resmi pengecekan ETLE https://etle-korlantas.info/id/. Pada halaman utama, pengguna diminta mengisi data kendaraan secara lengkap, yang terdiri dari nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dokumen resmi.
Setelah data diinput dengan benar, pengguna dapat menekan tombol "Cek Data" untuk memulai proses pencarian. Sistem akan mencocokkan data kendaraan dengan basis data pelanggaran yang tersimpan secara terpusat.
Hasil pengecekana akan langsung keluar. Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan "Data tidak ditemukan". Hal ini menandakan kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran ETLE.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi rinci berupa waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti tangkapan kamera ETLE. Jika data yang ditampilkan ditemukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan wajib melakukan proses konfirmasi. Proses konfirmasi bisa dilakukan secara online di situs yang sama atau dengan mendatangi posko ETLE terdekat.
Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan mengirimkan kode pembayaran untuk penyelesaian denda tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal perbankan yang telah ditentukan.
Hati-hati Penipuan
Awas link penipuan mengatasnamakan ETLE di pesan SMS atau Whatsapp. Penipuan itu menginformasikan mengenai pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan, tapi disertai link phising. Waspada! Jangan asal klik link tidak dikenal.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, pelaku menyebarkan pesan palsu melalui WhatsApp dan SMS yang disertai file berformat APK dan berpotensi membobol data pribadi korban. Pesan tilang elektronik palsu itu mengatasnamakan sistem ETLE. Pesan tersebut dikemas menyerupai surat konfirmasi resmi yang kerap membuat penerimanya panik dan mengikuti instruksi pelaku.
Dalam pesan Whatsapp atau SMS ETLE palsu itu, pelaku mencantumkan ancaman denda tilang, link yang mencurigakan, bahkan sampai permintaan data pribadi. Korban biasanya diarahkan mengunduh file berformat APK yang kalau dibuka bisa memberikan akses data ponsel termasuk informasi perbankan kepada pelaku.
(rgr/dry)












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Presiden Prabowo: RI Jangan Cuma Jadi Pasar, Harus Bikin Mobil-Motor Sendiri
BYD Luncurkan Denza N9 Flash Charge: Jarak Tempuh 1.520 Km, Ngecas Cuma 9 Menit