Polisi mulai menggunakan kacamata pintar atau smart glasses untuk memantau dan menilang pelanggar lalu lintas di jalan raya. Penggunaan kacamata pintar itu dilakukan di Ponorogo, Jawa Timur.
Dikutip Antara, Satlantas Polres Ponorogo menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik menggunakan kacamata pintar atau smart glasses dan ETLE Handheld. Penggunaan perangkat tersebut dilakukan untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Satlantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, mengatakan penggunaan kacamata pintar atau smart glasses menjadi bagian dari pengembangan sistem ETLE atau tilang elektronik (electronic traffic law enforcement).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota menggunakan smart glasses saat patroli dan bisa langsung melakukan penindakan pelanggaran," kata Dewo seperti dikutip Antara.
Selain memakai kacamata pintar, petugas Satlantas Polres Ponorogo juga memanfaatkan ETLE Handheld melalui perangkat telepon genggam yang telah terintegrasi dengan sistem tilang elektronik.
Dengan perangkat itu, petugas bisa merekam pelanggaran lalu lintas di jalan raya hingga kawasan pedesaan. Surat konfirmasi tilang juga dapat langsung dicetak di lokasi maupun dikirim ke alamat pelanggar.
"Keduanya bisa digunakan untuk mencetak surat konfirmasi. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan masih pengendara yang tidak menggunakan helm," ujarnya.
"Penindakan dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Lokasi dan waktunya menyesuaikan titik rawan pelanggaran," katanya.
Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Data pada STNK digunakan sebagai acuan utama dalam proses verifikasi di sistem ETLE.
Kemudian, buka situs resmi pengecekan ETLE https://etle-korlantas.info/id/. Pada halaman utama, pengguna diminta mengisi data kendaraan secara lengkap, meliputi nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dokumen resmi.
Setelah data diinput dengan benar, pengguna dapat menekan tombol "Cek Data" untuk memulai proses pencarian. Sistem akan mencocokkan data kendaraan dengan basis data pelanggaran yang tersimpan secara terpusat.
Tak butuh waktu lama, hasil pengecekan akan langsung keluar. Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan "Data tidak ditemukan". Hal ini menandakan kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran ETLE.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi rinci. Data tersebut mencakup waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti tangkapan kamera ETLE.
Jika data yang ditampilkan ditemukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan wajib melakukan proses konfirmasi. Proses konfirmasi bisa dilakukan secara online di situs yang sama atau dengan mendatangi posko ETLE terdekat.
(rgr/din)












































Komentar Terbanyak
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat