Perusahaan ride-hailing asal Indonesia, Gojek, sepakat mengubah pembagian hasil untuk driver ojek online (ojol) di Tanah Air. Jika dulu 'pasukan hijau' hanya menerima 80 persen, kini mereka mendapat 92 persen dari setiap orderan.
Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi ojol di Indonesia. Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia, Hans Patuwo, menyambut baik amanat tersebut.
Baca juga: Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyambut baik arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Hans saat konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (20/5).
Driver ojol. Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto |
Hans memastikan, Gojek akan menjalankan arahan pemerintah terkait pembagian pendapatan baru bagi pengemudi transportasi online.
"Pertama, Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami," tuturnya.
Dia tak menampik, kebijakan tersebut membuat pendapatan perusahaan dari layanan GoRide mengalami penurunan. Meski demikian, Gojek tetap mengambil langkah itu sebagai investasi jangka panjang.
"Pendapatan Gojek dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," tegasnya.
Di sisi lain, Gojek memastikan tarif untuk konsumen tak akan berubah, khususnya untuk layanan GoRide reguler yang menjadi layanan dengan penggunaan terbesar saat ini.
"Ada dua layanan GoRide. Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler," tuturnya.
Potongan aplikator ojol di bawah 10 persen pertama kali disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya di Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Kemudian, pernyataan tersebut ditekankan melalui Perpres yang dirilis sesaat pascapidato.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo saat pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat.
(sfn/dry)













































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Prabowo Minta Pindad Bikin Mobil Presiden Khusus buat Sapa Rakyat
Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Wajib Isi Formulir Balik Nama