Tilang Kendaraan Nggak Bisa Sembarangan, Petugas Harus Kompeten

Tilang Kendaraan Nggak Bisa Sembarangan, Petugas Harus Kompeten

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 30 Apr 2026 10:14 WIB
Tilang elektronik dari mobil ETLE Polres Gresik.
Ilustrasi tilang ETLE. Foto: Istimewa/dok Polres Gresik)
Jakarta -

Tilang yang dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas tak bisa dilakukan sembarangan. Petugas yang menilang harus punya kompetensi.

Penegakan hukum lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini makin canggih. ETLE kini tidak hanya terbatas pada sistem statis, tetapi telah berkembang menjadi berbagai varian seperti ETLE Handheld, ETLE On-board, ETLE Portable, hingga ETLE Weight In Motion (WIM) yang mampu mendeteksi kendaraan over dimension dan overload secara otomatis. Bahkan, dalam waktu dekat Korlantas Polri akan meluncurkan inovasi terbaru berupa ETLE Drone Patrol Presisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inilah bentuk komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan akuntabel," ungkap Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo dikutip laman Korlantas Polri.

Selain inovasi teknologi, Korlantas Polri juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Setiap petugas yang melakukan penilangan kini wajib memiliki sertifikasi resmi melalui pelatihan seperti yang tengah berlangsung. Jadi, tilang yang dilakukan oleh petugas nggak bisa sembarangan.

ADVERTISEMENT

Seluruh proses telah terintegrasi dalam sistem E-Tilang yang hanya dapat diakses oleh petugas tersertifikasi. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga secara maksimal.

"Penilangan harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan sertifikasi. Ini penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Aristo.

Sistem ETLE juga kini sudah bisa mengkonfirmasi pelanggar lebih cepat. Pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi melalui surat ataupun pesan digital lewat aplikasi WhatsApp.

"Mekanisme ini memungkinkan klarifikasi jika terjadi ketidaksesuaian data, sehingga proses penindakan tetap adil dan tepat sasaran," pungkas Aristo.




(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads