Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik

Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 23 Apr 2026 12:39 WIB
Kendaraan listrik melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (20/4/2026). Pemprov DKI menyiapkan kebijakan baru menyusul aturan pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat.
Kendaraan listrik bakal dikenakan pajak tahunan. Foto: Mohammad Farrel/detikFoto
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melonggarkan insentif pajak buat kendaraan listrik. Nantinya, pemerintah daerah dibolehkan mengenakan pajak buat kendaraan listrik, jadi tidak Rp 0 sama sekali.

Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik mendapat keistimewaan PKB Rp 0. Setiap perpanjang STNK tahunan, mereka hanya dibebankan biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dipungut Jasa Raharja.

Kini, aturan baru keluar. Kendaraan listrik berpotensi dikenakan pajak tahunan, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • kereta api;
  • kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  • kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
  • kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Sejauh ini, berdasarkan catatan detikcom, ada beberapa provinsi yang sudah menyatakan akan mengenakan pajak kendaraan listrik. Beberapa provinsi itu juga mengkonfirmasi bahwa pajak kendaraan listrik tetap diberikan insentif sehingga lebih murah.

ADVERTISEMENT

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan PKB buat kendaraan listrik. Kini, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun kebijakan terkait pajak kendaraan listrik tersebut.

"Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung seperti dikutip Antara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengkonfirmasi regulasi untuk pajak kendaraan listrik sedang disiapkan. "Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan," kata Lusiana kepada detikOto, Jumat (17/4/2026).

Menurut Lusiana, Pemprov DKI Jakarta tetap menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik. Pihaknya sedang menyiapkan aturannya.

"Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik-Red). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan mengenakan pajak kendaraan listrik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bilang, menarik pajak bagi kendaraan berbasis listrik dilakukan karena pajak masih menjadi kontribusi untuk daerah.

"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap Dedi Mulyadi dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Barat.

Menurutnya, jika pajak kendaraan listrik sama sekali tidak ada serta dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, maka Pemprov kesulitan untuk membangun wilayahnya.

Jawa Barat

Selain Jakarta, Pemprov Jawa Barat juga sudah mengungkapkan akan mengenakan pajak kendaraan listrik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM mengatakan, menarik pajak bagi kendaraan berbasis listrik dilakukan karena pajak masih menjadi kontribusi untuk daerah.

"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap Dedi Mulyadi dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Barat.

Menurutnya, jika pajak kendaraan listrik sama sekali tidak ada serta dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, maka Pemprov kesulitan untuk membangun wilayahnya.

Sumatera Selatan

Dikutip dari detikSumbagsel, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan Pemprov Sumsel tengah menyusun peraturan gubernur terkait pajak kendaraan listrik. Meski jumlah kendaraan listrik tak banyak, tapi kebijakan ini menjadi potensi peningkatan pajak daerah.

"Dari sisi potensi fiskal, kebijakan ini secara teoritis memang membuka peluang tambahan penerimaan daerah. Namun, potensinya masih relatif terbatas mengingat populasi kendaraan listrik di Sumsel saat ini masih sangat kecil dibandingkan kendaraan konvensional," katanya.

"Saat ini Pemprov Sumsel tengah menyusun Peraturan Gubernur. Adapun skema insentif untuk kendaraan listrik masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan Pak Gubernur," jelasnya.

Bali

Dikutip detikBali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih mengkaji penerapan pajak kendaraan listrik. Pemprov Bali kini menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait nominal pajak kendaraan listrik tersebut.

"Masih dibahas, termasuk kesepakatan nasional biar nggak terlalu jauh timpang," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Dewa Tagel Wirasa.

Tagel memastikan Bali siap untuk menerapkan pajak kendaraan listrik. Menurutnya, penerapan pajak tersebut akan dilaksanakan serentak secara nasional.

"Masih menunggu arahan pusat belum," kata Tagel singkat.

Provinsi Lain

Daerah-daerah lain seperti Banten, Jawa Tengah hingga Jawa Timur kemungkinan juga akan mengenakan pajak buat kendaraan listrik. Namun, hingga artikel ini ditulis belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah daerah tersebut terkait pemberlakuan pajak kendaraan listrik.

Gubernur Diminta Tetap Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk tetap membebaskan pajak kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian isi Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani Mendagri pada 22 April 2026.

Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.




(rgr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads