Pemudik yang menggunakan jalan tol harus paham bahwa ada kamera tilang elektronik yang mengintai. Sejak 1 April 2022 lalu, Korlantas Polri sudah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Pemudik harus tahu, ETLE di jalan tol ini mengincar dua pelanggaran sekaligus, yaitu over speed atau pelanggaran batas kecepatan dan over dimension over loading atau pelanggaran batas muatan.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengatakan, batas kecepatan maksimal di jalan tol adalah 100 km/jam. Jika melebihi batas kecepatan maksimal, maka bisa dikenakan tilang elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini di tahap awal ini adalah model penegakan hukum yg kolaboratif, kita tergelar di Trans Sumatera itu di Lampung. Kemudian Trans Jawa itu dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah sampai Jawa Timur," kata I Made Agus dalam video yang ditayangkan ditayangkan YouTube NTMC Channel seperti dilihat detikcom, Rabu (27/4/2022).
Sebelumnya Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru sempat menjelaskan Jasa Marga telah memasang 25 unit Speed Camera (8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa) serta penambahan 6 unit dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono).
"Ini adalah prototipe penegakan hukum yang pertama dengan model kolaboratif sehingga kita harapkan kalau ini sukses kita harapkan di seluruh ruas jalan tol kemudian di arteri pun dipasang perangkat yang sama," ujar I Made Agus.
Seperti tertera pada rambu-rambu yang terpasang, batas kecepatan di jalan tol adalah 60 sampai 100 km/jam. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam. Jika melebihi batas kecepatan, maka siap-siap pengendara akan ditilang dengan sistem tilang elektronik.
Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Simak juga 'Ini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online':
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?