Tilang Elektronik Nyasar: yang Melanggar Avanza, yang Ditilang Xpander

Terpopuler Kemarin

Tilang Elektronik Nyasar: yang Melanggar Avanza, yang Ditilang Xpander

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 20 Apr 2022 12:11 WIB
Xpander dikirim surat tilang padahal tidak melanggar
Xpander dikirim surat tilang padahal tidak melanggar lalu lintas (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Berita mengenai surat tilang elektronik nyasar menjadi yang terpopuler kemarin (19/4) di kanal detikOto. Kasus ini terjadi ketika seorang pemilik Mitsubishi Xpander Cross dikirimi surat konfirmasi tilang elektronik oleh Polisi, padahal pemilik mobil tersebut tidak melakukan pelanggaran lalu lintas apapun. Dalam lampiran surat tilang yang dikirim, justru menampilkan foto-foto Toyota Avanza yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE.

Terjadi kasus salah sasaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta. Jadi yang melanggar pengendara Avanza, tapi yang dikirim surat tilang elektronik justru pengendara Xpander.

Kronologi Salah Sasaran Tilang Elektronik

Kejadian salah sasaran tilang elektronik menjadi hal yang maklum. Sebab ada oknum pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu, yang bisa saja sama dengan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pelat nomor asli milik pengendara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, jika oknum pengendara dengan pelat nomor palsu itu melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, maka bisa dipastikan surat tilang ETLE itu akan dikirimkan ke si pengendara dengan pelat nomor yang asli. Kejadian ini dialami oleh warga Pamulang, Dewi Lelyana, istri Ramses.

"Jadi surat (tilang elektronik) itu baru dikirim hari ini (18/4). Kejadian pelanggaran lalu lintasnya tanggal 13 April, siang jam setengah satu. Awalnya istri saya bilang 'udah bayar aja'. Tapi setelah saya buka di lampiran ketiganya, kok fotonya ganjil ya. Kok mobilnya Avanza, padahal mobil istri saya Xpander Cross. Itu nomornya sama plek-plekan," kata Ramses kepada detikOto melalui sambungan telepon (18/4/2022).

ADVERTISEMENT

"Kalau dilihat, pengendara itu memang murni malsuin pelat nomor mobil (istri saya), entah buat kejahatan atau lainnya. Yang pasti bukan buat mengatasi aturan ganjil-genap, karena kan dia ditilang di tanggal ganjil ketika pakai pelat nomor milik saya yang genap (B 2294 UZD)," sambungnya.

Polisi sendiri sebenarnya sudah melakukan antisipasi jika ada kejadian salah sasaran tilang elektronik seperti ini. Jadi di surat tilang elektronik yang dikirim, juga sudah sediakan lembar khusus untuk mengonfirmasi apakah kendaraan yang kena tilang ETLE itu milik pengendara bersangkutan atau bukan.

"Polisi kayaknya memang sudah tahu kalau (pengendara Avanza itu) pakai pelat nomor palsu. Mungkin saya diminta datang ke sana untuk klarifikasi benar atau tidaknya." sambung Ramses.

Dalam lampiran surat tilang elektronik tersebut, istri Ramses diharuskan melakukan konfirmasi selambat-lambatnya pada 21 April 2022. Konfirmasi ini bisa dilakukan secara online melalui website etle-korlantas.info atau bisa juga datang langsung dengan membawa blangko 'Lampiran Surat' ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Tebet, Jakarta Selatan.

[Halaman Selanjutnya >>> Tanggapan Pihak Kepolisian]

Tanggapan Pihak Kepolisian

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Jamal Alam meminta masyarakat tidak khawatir ketika dikirim surat konfirmasi tilang apabila memang tidak melakukan pelanggaran. Masyarakat bisa menyanggah melalui konfirmasi tersebut.

"Di E-TLE ada masa konfirmasi, bisa melalui website dan hadir langsung," kata Jamal.

Sekadar info, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera e-TLE akan dikirim surat konfirmasi tilang ke alamat rumah si pemilik sesuai dengan identitas kendaraan. Jamal mengatakan masyarakat diberi waktu 7 hari untuk memberikan konfirmasi ke polisi setelah surat itu dikirimkan.

Jika sudah melakukan konfirmasi tersebut, Jamal memastikan pemilik nopol asli tidak akan ditilang. "Kalau merasa tidak bersalah dan bukan merupakan kendaraannya. Maka proses E-TLE akan dihentikan," terang dia.

Jamal mengatakan 'kesalahan' ini disebabkan adanya dugaan pemalsuan pelat nomor. Kejadian salah sasaran tilang elektronik bukan kali pertama terjadi. Sebab ada oknum pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu, yang bisa saja sama dengan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pelat nomor asli milik pengendara lain.

"Permasalahannya dugaan pemalsuan TNKB. Jadi kecenderungan masyarakat dengan sengaja memalsukan penggunaan TNKB," jelas Jamal.


Hide Ads