Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mencari pelaku pemalsuan pelat nomor palsu yang tertangkap Kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Hal ini tak terlepas dari dari pemalsuan pelat nomor B-2294-XXX, yang digunakan Avanza padahal data aslinya ialah Xpander Cross. Pelat nomor itu tertangkap kamera E-TLE telah melanggar lalu lintas di Jakarta.
Dalam salinan yang diterima detikOto, seorang warga Pamulang, pemilik mobil Xpander Cross, Dewi Lelyana dikirimi surat konfirmasi tilang, padahal dia tidak melakukan pelanggaran. Ya, pelat nomor mobil milik Dewi Lelyana digunakan pada mobil Avanza, pelanggaran lalu lintasnya terjadi pada tanggal 13 April 2022. Dia disangkakan pasal 287 ayat (2) jo pasal 106 ayat (4) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa menerobos lampu merah.
Polisi mengatakan adanya pemalsuan pelat nomor pada kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga pemilik pelat nomor asli dirugikan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelaku yang memalsukan pelat nomor tersebut.
"Indikasi pemalsuan pelat akan kita tindak dengan tegas," tanggap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi detikOto, Selasa (19/4/2022).
"Kita akan telusuri lebih lanjut," tegasnya.
Sebagai informasi, saat terjadi kesalahan pada tilang elektronik, pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tidak perlu khawatir karena bisa dianulir.
"Kalau merasa tidak bersalah dan bukan merupakan kendaraannya. Maka proses E-TLE akan dihentikan," terang dia.
Bicara soal sanksi, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Di sisi lain, pelaku juga bisa dijerat dengan pidana umum terkait pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"
Simak Video "Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone, Begini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah