Pemobil Ditilang E-TLE Padahal Nggak Melanggar, Polisi: Ada Konfirmasi, Bisa Dianulir

Pemobil Ditilang E-TLE Padahal Nggak Melanggar, Polisi: Ada Konfirmasi, Bisa Dianulir

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 19 Apr 2022 18:55 WIB
Terjadi lagi kasus salah sasaran tilang elektronik
Salah sasaran tilang elektronik Foto: Dok. Ramses
Jakarta -

Pemalsuan pelat nomor mobil kembali tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Nopol Mitsubishi Xpander berpelat B-2294-*** dijiplak oleh pemobil Avanza. Hasil tangkapan kamera E-TLE masih bisa dianulir saat pemilik nopol asli melakukan konfirmasi.

Kejadian ini dialami oleh warga Pamulang bernama Dewi Lelyana. Dia menjadi korban 'salah alamat' di mana surat konfirmasi E-TLE dikirim ke rumahnya.
Tapi dalam fakta terungkap, lampiran foto yang melanggar yang tertangkap kamera mobil Avanza, padahal mobil yang sesuai dengan data registrasi dan identifikasi (regident) Xpander Cross.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Jamal Alam meminta masyarakat tidak khawatir ketika dikirim surat konfirmasi tilang apabila memang tidak melakukan pelanggaran. Masyarakat bisa menyanggah melalui konfirmasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di E-TLE ada masa konfirmasi, bisa melalui website dan hadir langsung," kata Jamal.

Untuk diketahui, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera e-TLE akan dikirim surat konfirmasi tilang ke alamat rumah si pemilik sesuai dengan identitas kendaraan. Jamal mengatakan masyarakat diberi waktu 7 hari untuk memberikan konfirmasi ke polisi setelah surat itu dikirimkan.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus yang dialami Dewi Lelyana diharuskan melakukan konfirmasi selambat-lambatnya pada 21 April 2022. Konfirmasi ini bisa dilakukan secara online melalui website etle-korlantas.info atau bisa juga datang langsung dengan membawa blangko 'Lampiran Surat' ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Tebet, Jakarta Selatan.

Jika sudah melakukan konfirmasi, Jamal memastikan pemilik nopol asli tidak kena tilang.

"Kalau merasa tidak bersalah dan bukan merupakan kendaraannya. Maka proses E-TLE akan dihentikan," terang dia.

Ia mengatakan 'kesalahan' ini disebabkan adanya dugaan pemalsuan pelat nomor. Kejadian salah sasaran tilang elektronik bukan kali pertama terjadi. Sebab ada oknum pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu, yang bisa saja sama dengan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pelat nomor asli milik pengendara lain.

"Permasalahannya dugaan pemalsuan TNKB. Jadi kecenderungan masyarakat dengan sengaja memalsukan penggunaan TNKB," kata dia.




(riar/din)

Hide Ads