Marak Aksi Sopir Lane Hogger yang Bikin Bahaya tapi Jarang Ditindak

ADVERTISEMENT

Marak Aksi Sopir Lane Hogger yang Bikin Bahaya tapi Jarang Ditindak

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 04 Mar 2022 10:22 WIB
Tol Trans Jawa menjadi salah satu Tol dengan pemandangan terbaik di dunia. Bagaimana nggak, keindahan gunung Merbabu bisa terlihat jelas saat kita melintasi pada waktu yang pas. 

Salah satu ruas Tol Trans Jawa yang menyajikan pemandangan indah itu ada di jalur tol Bawen - Salatiga, Jawa Tengah. Pelintas atau pengendara yang melintasi tol ini akan disuguhkan salah satu pemandangan yang sangat indah.
Ilustrasi berkendara di tol Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Lajur kanan di tol hanya untuk mendahului, tapi tak jarang ditemukan pemobil bergerak statis atau disebut lane hogger. Lantas apa yang membuat fenomena yang disebut "Lane Hogger" ini marak terjadi?

Selain pemahaman tentang fungsi lajur di tol, Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, mengatakan penindakan kepada para lane hogger juga masih minim. Padahal lajur kanan hanya diperuntukkan menyalip kendaraan lain, setelah berhasil mendahului maka seharusnya pindah ke lajur sebelah kiri jika sudah kosong alias tidak ada kendaraan lain.

"Pengemudi kendaraan bermotor dalam kondisi lane hogger bertahan statis pada lajur kanan. Padahal dalam tata cara berlalu lintas yang benar bahwa lajur kanan hanya diperuntukan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya (sesuai) pasal 108 UU 22 tahun 2009 (Lalu Lintas Angkutan Jalan)," ujar Budiyanto dalam keterangannya dikutip Jumat (4/3/2022).

"Pelanggaran lane hogger di jalan tol sebenarnya sering terjadi, namun jarang sekali ditindak. Perlu perencanaan yang matang dengan pentahapan pelaksanaan yang terjadwal. Diawali dengan sosialisasi yang masif dengan menekankan pada bahayanya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dlm kondisi statis di lajur kanan alias lane hogger," ungkap Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Lebih lanjut soal penindakan teknis di lapangan dinilai perlu memanfaatkan teknologi penegakan hukum yang lebih efektif, aman dan transparan. Sebab jalan tol diperuntukkan untuk kendaraan berkecepatan minimal 60 km/jam.

"Hanya mungkin dalam teknis penindakan harus memperhatikan aspek keamanan juga karena jalan dibangun untuk lalu lintas dengan kecepatan tinggi. Teknisnya bisa diberhentikan di rest area atau lokasi yang betul - betul aman atau dengan menerapkan sistem penegakan hukum E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," ungkap dia.

Budiyanto berpendapat sanksi bagi para lane hogger ini bisa dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 287 ayat 4.

"Perilaku mengemudikan kendaraan seperti ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang perlu ditertibkan, ketentuan pidana diatur dalam pasal 287 ayat ( 4 ), pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000," terangnya.

Bicara penggunaan lajur paling kanan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 108 ayat 2 yang berbunyi:

Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:

(a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri'.

Kemudian juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b):

"Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan,"

Bicara kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4. Setidaknya ada empat macam batas kecepatan yang harus dipatuhi. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan,
b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota,
c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan,
d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman



Simak Video "AC Mobil Mendadak Tak Dingin dan Hanya Keluar Angin? Coba Cek Ini Deh!"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lth)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT