Seorang pengendara mobil marah-marah dan diduga melakukan tindak kekerasan pada petugas parkir di sebuah mall di Yogyakarta. Petugas itu tak menginzinkan melintas mobil Mitsubishi Xpander yang tiketnya hilang dan punya nomor pelat serta STNK berbeda.
Kejadian tersebut viral setelah sejumlah video diunggah oleh pemilik akun bernama Grace @nengutets di Twitter. Dalam sebuah utas (thread), ia mengatakan kejadian ini terjadi di tempat parkir Jogja City Mall (JCM), Minggu (17/4/2022).
"Gais, aku barusan dari JCM. Mobil depan aku platnya nggak keliatan, terus ternyata karcisnya ilang. Eh, dilalah dia nyolot sama Mbak yang jaga pos keluar. Sampe mukul-mukul pos," kata Grace dalam utas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian diketahui kalau pelat nomor kendaraan yang dipasang dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbeda. Enggan membukakan gerbang untuk mobil tersebut, petugas parkir akhirnya memanggil Supervisor sesuai dengan prosedur. Ketika supervisor datang, situasi justru semakin memanas dan alhasil berujung baku hantam.
Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano mengatakan, apa yang dilakukan oleh petugas parkir tersebut sudah tepat. Ia tidak mengizinkan pengendara mobil untuk pergi dan memanggil Supervisor untuk menangani masalah tersebut.
"Petugas parkir apabila terjadi satu hal di luar dari kemampuannya (terdapat komplain berat, dsb) pasti akan memanggil Supervisor (sudah sesuai prosedur)," kata Rio saat dihubungi detikcom, Senin (18/4/2022).
Rio menyayangkan tindak kekerasan yang dilakukan pengendara mobil tersebut kepada petugas parkir dan orang di sekitar. Padahal, apa yang dilakukan petugas parkir telah sesuai prosedur.
"Pertama, pemukulan adalah tindak pidana. Lalu, menurut informasi di sosial media, tidak diperkenankan keluar, karena karcis tidak ada, lalu prosedur nya adalah memeriksa keabsahan kendaraan, lalu diminta STNK dan ternyata STNK tidak sesuai plat nomor polisi-nya, dan menahan kendaraan supaya tidak keluar juga sudah sesuai dengan prosedurnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Rio mengatakan jika pengendara tersebut telah melakukan dua kesalahan fatal. Pertama melakukan tindak kekerasan dengan memukul petugas parkir, lalu ia juga menggunakan pelat nomor palsu.
"Apabila benar, maka ada dua kesalahan fatal yang dilakukan oleh pengemudi, memukul dan menggunakan plat nomor polisi palsu," ungkap Rio.
Soal tindakan pemukulan terhadap petugas parkir, Rio menyarankan agar tindakan ini segera dilaporkan ke pihak berwajib agar dapat diusut secara tuntas.
"Untuk tindakan pemukulan, saran saya harus dilaporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP