Insentif Bikin Harga Mobil Listrik di RI Murah, Jadi Ada yang Rp 150 Juta!

Insentif Bikin Harga Mobil Listrik di RI Murah, Jadi Ada yang Rp 150 Juta!

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 15 Des 2025 19:40 WIB
Insentif Bikin Harga Mobil Listrik di RI Murah, Jadi Ada yang Rp 150 Juta!
Ilustrasi Suasana GJAW 2025. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tidak akan memperpanjang insentif mobil listrik pada 2026. Menurut Airlangga, sudah tak perlu lagi ada insentif yang diberikan di sektor otomotif. Sebab, meski insentif disetop, industri otomotif RI akan tetap berputar.

"Justru dengan berhenti (Insentif kendaraan listrik tidak diperpanjang), semuanya pada jalan (para pelaku industri akan membangun industri di dalam negeri-Red)," ucap Airlangga Hartarto, saat ditemui dalam peresmian pabrik VinFast di Subang, Jawa Barat, pada 15 Desember 2025.

"Stimulus itu diberikan supaya mereka bangun pabrik. Sekarang setelah mereka bangun pabrik, maka struktur biaya masuknya lebih rendah," Airlangga menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga juga mengatakan, langkah pemerintah untuk memberi insentif kendaraan listrik di Tanah Air, juga berhasil memberikan stimulus kepada masyarakat atas kepemilikan kendaraan listrik. Sebab, harga jual mobil listrik jadi lebih murah.

VinFast, merek kendaraan listrik Vietnam di bawah Vingroup, menghadirkan dua model baru pada ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025 di ICE BSD City, Jumat (21/11/2025).Ilustrasi - VinFast, merek kendaraan listrik Vietnam di bawah Vingroup, menghadirkan dua model baru pada ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025 di ICE BSD City, Jumat (21/11/2025). Foto: Andhika Prasetia/detikcom

"Nah makanya kan ada mobil yang harganya Rp 152 juta. Nah sebelum kebijakan ini, nggak ada mobil yang harganya di bawah Rp 200 juta (setelah pemerintah memberikan insentif kendaraan listrik-Red).

ADVERTISEMENT

Sebagai catatan, diketahui hingga akhir 2025 ada beberapa insentif yang berlaku di industri otomotif, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10% untuk kendaraan listrik.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 10% atas mobil listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Kendaraan listrik produksi lokal dengan TKDN tertentu berhak mendapatkan PPN DTP. Jadi, PPN yang ditanggung pembeli lebih kecil. Syaratnya, mobil listrik tersebut harus diproduksi lokal dan punya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%. Ada juga insentif PPnBM yang diberikan untuk mobil listrik dan mobil hybrid. Kalau mobil listrik dikenai tarif PPnBM 0 persen, sedangkan mobil hybrid 3 persen pajaknya ditanggung pemerintah.




(lth/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads