4 Hal yang Bikin Kamu Nggak Bisa Bayar Pajak STNK Online

4 Hal yang Bikin Kamu Nggak Bisa Bayar Pajak STNK Online

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 16 Des 2025 15:44 WIB
4 Hal yang Bikin Kamu Nggak Bisa Bayar Pajak STNK Online
Ilustrasi STNK. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Ada empat hal yang bikin kamu nggak bisa bayar pajak STNK online. Berikut rinciannya.

Bayar pajak STNK bisa dilakukan secara online. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Signal dan mengikuti langkah-langkah untuk pembayaran pajak STNK tahunan. Dengan demikian, kamu nggak perlu lagi antre pagi-pagi di Samsat. Pun kalau sudah rampung melakukan pembayaran, bukti bayar atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKPP) yang biasa tersemat bersama STNK juga akan dikirim ke rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 Hal Bikin Kamu Nggak Bisa Bayar Pajak STNK Online

Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang membuat kamu tidak bisa membayar pajak STNK secara online. Mengutip laman Instagram Samsat Digital, empat kondisi yang dimaksud di antaranya kalau kendaraan tersebut bukan atas nama sendiri atau keluarga satu KK. Lengkapnya sebagai berikut.

1. Kendaraan bukan atas nama sendiri atau berada dalam satu Kartu Keluarga (KK)
2. Belum balik nama kendaraan
3. Bayar pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor
4. Data tidak sesuai dengan yang terdaftar di ERI (Electronic Registration and Identification)

ADVERTISEMENT

Ya, bayar pajak STNK online memang hanya bisa dilakukan untuk kendaraan atas nama sendiri. Sudah gitu, untuk perpanjangan STNK 5 tahunan juga tak bisa dilakukan online. Sebab, kamu harus melakukan cek fisik yang mengharuskan kendaraan dibawa ke Samsat. Saat cek fisik, semua kelengkapan dan fungsi keselamatan sekaligus identitas ranmor akan diperiksa.

Nah kalau kamu nggak termasuk empat kondisi di atas, maka pembayaran pajak bisa dilakukan lewat online. Caranya sebagai berikut.

Cara Bayar Pajak STNK Online

1. Registrasi Pengguna

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
  • Pilih registrasi Pengguna
  • Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
  • Memasukkan foto e-KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
  • Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
  • Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

2. Tambah Data Kendaraan

Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain.

3. Pengesahan STNK

  • Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  • Selesai



(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads