Pemutihan pajak kendaraan Jakarta masih ada hingga akhir bulan ini. Berkat pemutihan, kamu tak perlu membayar denda berupa bunga karena telat bayar pajak sebelumnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan untuk pajak kendaraan. Penting untuk diketahui, pemutihan pajak kali ini yang dihapuskan hanya denda keterlambatan pajak kendaraan. Sementara itu pokok pajak kendaraan tetap harus dibayarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif (bunga keterlambatan) secara jabatan untuk dua jenis pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan denda pajak kendaraan itu bisa didapat secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan mekanisme ini, kamu tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu kamu akan melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta sampai Kapan?
Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku (tanggal 10 November) hingga 31 Desember 2025.
Dengan demikian, setiap Wajib Pajak yang menyelesaikan pembayaran pokok pajaknya dalam jangka waktu tersebut akan otomatis memperoleh pembebasan bunga keterlambatan, tanpa perlu melakukan langkah tambahan apa pun. Jadi, mulai tanggal tersebut, sistem pajak online Bapenda akan langsung menyesuaikan dan menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan.
Kebijakan pembebasan sanksi administratif secara jabatan ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat. Selain memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang ingin melunasi kewajibannya, kebijakan ini juga bertujuan untuk:
- Mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat;
- Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan;
- Mengoptimalkan penerimaan daerah dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban tambahan bunga;
- Serta menciptakan sistem pelayanan pajak daerah yang lebih efisien dan transparan.
Nah buat kamu yang kemarin nunggak dan kena denda, momen ini sebaiknya dimanfaatkan. Sebab pajak yang kamu bayarkan jadi sedikit lebih ringan tanpa dikenai denda.
(dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta