Nasib insentif buat mobil listrik tahun depan belum jelas. Kalau tak lanjut, harga mobil listrik dipastikan naik. Kenaikan harga itu bisa membuat penjualan mobil listrik anjlok!
Insentif buat sektor otomotif tahun depan bakal disetop. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut industri otomotif dalam negeri sudah cukup kuat. Hal itu lah yang menjadi dasar tak berlanjutnya insentif di sektor otomotif tahun depan.
"Insentif tahun depan tidak ada, karena industrinya sudah cukup kuat," kata Airlangga belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga Mobil Listrik-Hybrid Bakal Naik Tanpa Insentif?
Bila tak berlanjut, tentu akan memberikan dampak signifikan terhadap kenaikan harga. Pengamat otomotif sekaligus akademisi ITB Yannes Pasaribu menilai, wacana penyetopan insentif untuk tahun 2026 jelas bisa membuat penjualan mobil jeblok secara keseluruhan. Sebab, harga jual mobil pasti naik. Khususnya kalau bicara mobil listrik yang saat ini tengah mendapat karpet merah dengan guyuran insentif dari pemerintah.
"Tanpa insentif seperti PPNDTP dan bebas bea masuk, harga EV, terutama model CBU yang tidak mulai dirakit dengan TKDN 40 persen bisa naik signifikan, misalnya hingga sekitar 30-40 persen," terang Yannes kepada detikOto.
Kenaikan itu tentu membuat daya tarik terhadap mobil listrik makin menyusut. Harganya yang tinggi membuat kelompok konsumen dari kalangan menengah ke bawah makin tak melirik mobil listrik. Sebab, kata Yannes, selama ini kelompok konsumen tersebut cukup terbantu dengan kehadiran insentif.
"Akibatnya, permintaan diprediksi akan melemah, terutama di segmen middle class yang sensitif harga, dan berisiko memperlambat laju adopsi BEV di Indonesia," ujar Yannes.
Momentum ini justru menjadi peluang bagi mobil hybrid. Menurutnya, pasar mobil hybrid bisa kembali merangkak bila insentif buat EV sepenuhnya disetop. Ini berlaku bagi para produsen yang melahirkan mobil hybrid baik itu pabrikan Jepang maupun China.
Deretan Insentif di Sektor Otomotif Roda Empat
Insentif Mobil Listrik
Untuk diketahui saat ini memang ada beberapa insentif yang berlaku di industri otomotif. Khusus mobil listrik, tak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tertulis pada pasal 2 PMK No. 135 Tahun 2024, PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Lanjut pada pasal 3 PMK No. 135 Tahun 2024 menyatakan, PPnBM atas impor mobil listrik CBU ditanggung Pemerintah sebesar 100 dari jumlah PPnBM yang terutang. Lalu, PPnBM atas penyerahan mobil listrik yang diproduksi CKD ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
Selain bebas PPnBM, ada juga insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas mobil listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Kendaraan listrik produksi lokal dengan TKDN tertentu berhak mendapatkan PPN DTP. Jadi, PPN yang ditanggung pembeli lebih kecil. Insentif ini bisa dinikmati beberapa produsen yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yaitu Wuling, Hyundai, MG, Chery, dan Neta. Dengan demikian deretan mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN itu hanya dikenai PPN 2 persen.
Insentif juga diberikan untuk produsen mobil listrik lain seperti BYD, AION, Geely, Citroen, VinFast, dan Xpeng. Deretan merek tersebut juga dibebaskan dari PPnBM meski menjual mobil dari impor. Selain itu, meski mendatangkan mobilnya secara impor, deretan produsen di atas dibebaskan dari bea masuk yang seharusnya dikenai tarif 50 persen. Dengan catatan, merek-merek tersebut menyetujui komitmen investasi di Indonesia. Kalau tidak, maka ada bank garansi setiap unit impor sesuai dengan ketentuan. Bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah. Dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib mewujudkan komitmen produksi 1:1 sesuai road map tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Baca juga: Menperin Perjuangkan Insentif buat Otomotif |
Insentif Buat Mobil Hybrid
Selain mobil listrik, pemerintah juga telah memberikan insentif buat mobil hybrid meski nilainya tak terlalu besar. Insentifnya berupa PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 3 persen. Tarif PPnBM mobil hybrid yang harusnya 6-8 persen jadi hanya 3-5 persen. Mobil dengan teknologi mild hybrid pajaknya beda lagi. Tarifnya sebesar 8-12 persen tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Dengan adanya insentif, tarif PPnBM mobil mild hybrid menjadi 5-9 persen.
Selanjutnya untuk mobil berjenis plug-in hybrid, tarif PPnBM yang dikenakan lebih kecil yaitu 5 persen berlaku untuk semua jenis tanpa diatur besar emisi gas buang yang dihasilkan. Dengan adanya insentif, mobil PHEV hanya kena tarif PPnBM 2 persen.
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Dipecat Gegara Ugal-ugalan, Begini Kata Sopir PO Rosalia Indah
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Bensin Shell Sudah Tersedia Lagi Pakai Base Fuel Pertamina, Gimana Kualitasnya?