Korps Lalu Lintas Polri merencanakan perubahan warna pelat nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dimulai pada pertengahan tahun 2022. Meski begitu, pergantian warna ini tidak menambah biaya yang harus dibayarkan masyarakat.
Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin mengatakan tarif pencetakan TNKB masih sesuain dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tidak ada perubahan, PNBP tetap sama," kata Taslim saat dihubungi detikcom, Rabu (5/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui mengenai besaran biaya tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarifnya sebagai berikut:
Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:
- STNK baru: Rp 100 ribu
- STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 100 ribu
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:
- STNK Baru: Rp 200 ribu
- Perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
- Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang
- Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang
Penggantian warna pelat nomor putih dilakukan secara bertahap
Taslim mengungkapkan penggantian warna pelat kendaraan pribadi juga harus dilakukan secara bertahap. Misalnya, mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis. Tahapan ini didasari pertimbangan, yakni mengikuti anggaran keuangan negara untuk pengadaan material pelat tersebut.
"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," tuturnya.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini