Pelat Nomor Putih Diterapkan Tahun Ini, Biaya Cetak Naik?

Pelat Nomor Putih Diterapkan Tahun Ini, Biaya Cetak Naik?

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 07 Jan 2022 07:13 WIB
Fokus Pelat Nomor Putih
Ilustrasi pelat nomor berlatar warna putih teks hitam Foto: Nadia Permatasari
Jakarta -

Korps Lalu Lintas Polri merencanakan perubahan warna pelat nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dimulai pada pertengahan tahun 2022. Meski begitu, pergantian warna ini tidak menambah biaya yang harus dibayarkan masyarakat.

Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin mengatakan tarif pencetakan TNKB masih sesuain dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Tidak ada perubahan, PNBP tetap sama," kata Taslim saat dihubungi detikcom, Rabu (5/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui mengenai besaran biaya tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarifnya sebagai berikut:

Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:

ADVERTISEMENT

- STNK baru: Rp 100 ribu
- STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 100 ribu

Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:

- STNK Baru: Rp 200 ribu
- Perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):

- Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang
- Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang

Penggantian warna pelat nomor putih dilakukan secara bertahap

Taslim mengungkapkan penggantian warna pelat kendaraan pribadi juga harus dilakukan secara bertahap. Misalnya, mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis. Tahapan ini didasari pertimbangan, yakni mengikuti anggaran keuangan negara untuk pengadaan material pelat tersebut.

"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," tuturnya.




(riar/lth)

Hide Ads