Pengendara Nakal Bisa Langsung Terciduk, Ini Wilayah yang Mulai Terapkan E-TLE Mobile

ADVERTISEMENT

Pengendara Nakal Bisa Langsung Terciduk, Ini Wilayah yang Mulai Terapkan E-TLE Mobile

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 05 Jan 2022 15:08 WIB
Polda Jatim Luncurkan Mobil INCAR dan Aplikasi SKRIP
Polda Jatim memiliki unit INCAR dan SKRIP Foto: Amir Baihaqi
Jakarta -

Inovasi berupa Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile sudah diluncurkan sejak tahun lalu. Wilayah mana saja yang sudah menerapkannya ya?

Sebagai informasi, E-TLE Mobile bisa digunakan sebagai barang bukti tilang yang ditemukan polisi saat melakukan patroli. Perangkat ini akan terpasang di badan (body cam), helm (helmet cam), dashboard kendaraan (dash cam) petugas.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan E-TLE Mobile sudah diberlakukan di wilayah Polda Jawa Timur.

"Saat ini Polda Jatim dan jajarannya yang sudah menerapkan E-TLE Mobile," kata Aan saat dihubungi detikcom, Selasa (5/1/2021).

Dicuplik dari NTMC, peralatan khusus ini sudah dilengkapi dengan artificial intelligent (AI) atau kecerdasan buatan untuk memproses, mendeteksi dan mengidentifikasi objek tertentu.

Disamping itu, sistem ini mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, melawan arus, melanggar rambu juga batas kecepatan.

Ketika menjumpai pelanggar lalu lintas, Mobil INCAR secara otomatis akan meng-capture atau menangkap gambar pelanggar. Lalu data dikirimkan ke RTMC (regional traffic management center) untuk dilakukan verifikasi. Berangkat dari data tersebut, surat tilang akan dikirim sesuai alamat.

Seperti diketahui, Polda Jatim sudah memilik 12 unit kendaraan integrated node capture attitude record (INCAR) dan aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP).

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan 12 kendaraan ini merupakan kendaraan tilang serupa dengan E-TLE. Dalam kendaraan INCAR ini, Nico menyebut dilengkapi kamera mutakhir yang bisa merekam secara real time.

"INCAR ini dapat merekam secara real time terkait kepatuhan tata tertib lalu lintas yang terkoneksi data regident (registrasi dan investigasi. Kalau melanggar maka akan kami kirim surat ke alamat yang ada sesuai data di regident dan data dukcapil. Kita akan kirim surat tilang melalui kantor pos," papar Nico saat peluncuran di Taman Bungkul, Surabaya, Senin (15/11/2021).

Inovasi ini merupakan respons dari instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam instruksi itu, Kapolri memerintahkan agar penindakan pelanggaran lalu lintas harus berbasis digital sehingga dapat menekan kontak langsung dengan pelanggar.

Tonton juga: Merasakan Tempat 'Healing' yang Lagi Viral di Tengah Kota Jakarta

[Gambas:Video 20detik]



(riar/lth)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT