Media sosial kini dimanfaatkan sebagai langkah pengawasan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Baru-baru ini Kepolisian Malaysia menangkap pengemudi Alphard ugal-ugalan yang terekam dari dashcam pengemudi lain.
Dikutip dari Wapcar, Selasa (4/1/2022) Departemen Investigasi dan Penegakan Lalu Lintas (JSPT) telah menangkap pengemudi Alphard yang terekam dashcam mengemudi berbahaya.
Sopir tersebut melakukan aksi berbahaya pada Minggu, (2/1/2022). Terlihat dalam video, sopir Alphard itu hendak menyalip mobil di depannya. Tapi tanpa memberikan lampu tanda atau sein, sopir Alphard itu langsung mengambil ancang-ancang untuk menyalip, jika diperhatikan ruang menyalip juga tidak cukup sebab ada mobil lain yang datang dari arah berlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebetulan, mobil yang dari arah berlawanan itu menggunakan dashcam. Terlihat sopir Alphard itu tak mau mengalah, sedangkan pemobil yang menggunakan dashcam itu menepi hingga minggir ke bahu jalan.
Menurut pernyataan yang dirilis di halaman Facebook resmi departemen JSPT Bukit Aman, video viral itu diunggah melalui laman grup Facebook DashCam Owners Malaysia yang diunggah oleh Alamak Moto-Moto pada 1 Januari-2022.
Rentetan aksinya terekam dari mobil lain dan videonya viral setelah diunggah melalui media sosial.
JSPT Malaysia kemudian mengerahkan kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Tim polisi di Kulim berhasil melacak pemilik Toyota Alphard dan memanggilnya ke kantor polisi di mana dia segera ditangkap.
Pengemudi Alphard akan diselidiki dan diduga telah melanggar pasal 42(1) dari Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 Malaysia.
Dikutip dari Paultan.org, Selasa (4/1/2021) faktanya kepolisian Malaysia mulai berbenah, penindakan hukum lebih lanjut bisa didasari melalu rekaman video dashcam.
Jika sebelumnya rekaman pelanggaran lalu lintas hanya berakhir diunggah di media sosial, sebagian besar pelanggaran ini tidak dihukum. Polisi mulai mengambil tindakan terhadap pengendara yang bersalah berdasarkan klip video yang merekam pelanggaran.
Sejumlah unggahan di akun Facebook resmi Badan Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas (JSPT) menunjukkan polisi kini lebih agresif dalam mendeteksi dan menindak pelanggar lalu lintas berdasarkan video yang diunggah ke media sosial.
Sejak pekan lalu, tidak kurang dari lima pelanggar lalu lintas telah diadili setelah video pelanggaran yang mereka lakukan viral di situs media sosial. Semua video tersebut diunggah kembali ke halaman Facebook JSPT dalam posting berjudul Segmen # Video Tular, yang menyatakan bahwa semua pelanggar telah dikenakan denda atas pelanggaran tersebut.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?