Dashcam atau kamera dashboard dewasa ini marak digunakan di mobil pribadi. Bahkan, rekaman video itu mulai digunakan sebagai bukti pelanggaran lalu lintas, seperti di Malaysia. Bagaimana dengan Indonesia?
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan penggunaan dashcam pada kendaraan pribadi memang disarankan untuk alasan keamanan.
"Untuk dashcam saat ini dapat digunakan sebagai alat bukti kejahatan lain, seperti tindak pidana kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana lain apabila terekam oleh dashcam. Ini bagus untuk keamanan dan keselamatan pengendara itu sendiri," kata Aan saat dihubungi detikcom, Selasa (4/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain berfungsi untuk keamanan dan menghindari aksi-aksi penipuan, dashcam juga bisa menjadi semacam 'polisi sosial'. Melalui dashcam bisa terekam aksi-aksi pelanggar lalu-lintas.
Dalam beberapa waktu ke belakang, rekaman-rekaman video dashcam makin sering wara-wiri di media sosial atau situs berbagi video Youtube. Puluhan ribu video bisa disaksikan, mulai dari lucu, seru, sampai mengerikan.
Seperti diketahui di Malaysia, Badan Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas (JSPT) menunjukkan polisi kini lebih agresif dalam mendeteksi dan menindak pelanggar lalu lintas berdasarkan video yang diunggah ke media sosial.
Sebelumnya, rekaman pelanggaran lalu lintas hanya berakhir diunggah di media sosial, sebagian besar pelanggaran ini tidak dihukum. Kini Kepolisian Malaysia mulai mengambil tindakan terhadap pengendara yang bersalah berdasarkan klip video yang merekam pelanggaran.
Namun Aan mengatakan untuk rekaman video dashcam pribadi di Indonesia tidak menutup kemungkinan ditindaklanjuti seperti di Malaysia. Saat ini masih dalam pengkajian.
"Untuk penegakan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan dashcam saat ini masih dalam kajian," tutur Aan.
"Karena ada standar tertentu untuk dijadikan alat bukti pelanggaran lalu lintas-nya. Contohnya melanggar rambu lalu lintas harus terlihat sebelum sesaat dan setelah melanggar, dan terlihat rambunya, serta rekamannnya jelas. Ada syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi untuk alat penegakan hukum pelanggaran lalu lintas," kata Aan.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?