Perpanjang STNK dengan membayar pajak tahunan menjadi kewajiban para pemilik kendaraan. Kini, ada program menarik dari pemerintah di berbagai daerah, yaitu pemutihan denda pajak kendaraan.
Tercatat 9 wilayah masih mengadakan diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Beberapa provinsi memberikan insentif hingga akhir bulan Desember 2021. Ada pula yang memberlakukan insentif ini sampai 2022.
Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan
Periode pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor memiliki jadwal yang berbeda di masing-masing wilayah. Daerah mana saja yang masih memberikan pemutihan sampai hari ini? Berikut selengkapnya.
1. Jakarta
Program diskon PKB dan pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 104 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
Syarat untuk mendapatkan diskon dan pemutihan denda pajak ini adalah wajib pajak melakukan pembayaran pokok pajak pada periode 14-31 Desember 2021. Program ini berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.
Jika kamu membayar pajak kendaraan untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021, maka akan mendapatkan keringanan pokok pajak sebesar 5%. Begitu juga untuk pokok PKB tahun 2021 yang dibayarkan pada 14-31 Desember 2021, maka akan mendapatkan keringanan sebesar 5%.
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021 juga akan diberikan penghapusan sanksi administrasi.
Bapenda DKI Jakarta menegaskan, seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
Tak cuma diskon pokok PKB dan pemutihan denda pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Keringanan sebesar 50% untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya diberikan untuk wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 s.d. Desember 2021.
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sampai hari ini masih memberikan program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama "Triple Untung Plus". Program ini berlangsung sampai 24 Desember 2021.
Relaksasi pertama yang diberikan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya.
Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Selain pemutihan denda PKB, pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
(rgr/din)