6. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan/relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni pembebasan denda pajak kendaraan roda dua. Tinggal menghitung hari, program ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 mendatang.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021. Relaksasi pajak di Sumsel dengan kebijakan yaitu Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
8. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan relaksasi Pembebasan Denda Administrasi Pajak dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Dua relaksasi di antaranya: bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan PKB sebesar 20 persen. Insentif ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
9. Bangka Belitung
Pemprov Bangka Belitung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021 dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Insentif berupa bebas denda pajak dan bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober - 30 Desember 2021.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis