Catat! Ini Syarat Terbaru Perjalanan Selama Periode Nataru

Catat! Ini Syarat Terbaru Perjalanan Selama Periode Nataru

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 14 Des 2021 10:47 WIB
Syarat perjalanan Nataru 2021 tetap diberlakukan meski PPKM level 3 skala nasional telah dibatalkan. Lantas, apa saja persyaratan yang sudah disiapkan pemerintah?
Syarat perjalanan Nataru 2021. Foto: Andhika Prasetia/detikcom.
Jakarta -

Untuk mencegah penularan COVID-19, pemerintah mengeluarkan syarat terbaru untuk melakukan perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Salah satu syaratnya adalah kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi.

Satgas Penanganan COVID-19 merilis Addendum Surat Edaran No. 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19. Ada beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya.

Mobilitas masyarakat diatur dengan beberapa hal. Pertama ada penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Pertama, pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang belum divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua). Pelaku perjalanan juga harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

ADVERTISEMENT

Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluas) dan pelayaran terbatas.

Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang, jika belum mendapatkan vaksinasi maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam. Untuk awak kendaraan logistik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam. Jika sudah dapat vaksin dosis lengkap, maka bisa menunjukkan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Anak-anak di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Persyaratan perjalanan dalam Addendum SE No. 24 Tahun 2021 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Tonton video 'Catat! Poin Terbaru dalam Syarat Perjalanan Selama Nataru':

[Gambas:Video 20detik]



(rgr/din)

Hide Ads