Kendaraan Listrik Diusulkan Kena Pajak Progresif

Kendaraan Listrik Diusulkan Kena Pajak Progresif

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 22 Mei 2026 18:27 WIB
Begini tampilan interior BYD Atto 1
 yang diperkenalkan di GIIAS 2025, ICE BSD, Tangerang, Rabu (30/7/2025).
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kendaraan listrik masih mendapatkan insentif pajak. Meski begitu, insentif tak bisa ujug-ujug disetop. Pencabutan insentif bisa bikin minat beli merosot tajam. Supaya minat beli tetap ada tanpa mengurangi pendapatan daerah, mobil listrik diusulkan kena pajak progresif.

Kendaraan listrik masih dapat insentif bebas pajak tahun ini. Sebelum ada kepastian bebas pajak, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik tak lagi dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Meski begitu, tertulis pada Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, sejumlah daerah memastikan masih memberikan insentif untuk kendaraan listrik sehingga bebas pajak. Tapi tak dijelaskan detail masa berlaku insentif bebas pajak itu. Keberadaan insentif mobil listrik ini memang bisa menggerus pendapatan asli daerah. Sebab, struktur APBD provinsi masih sangat bergantung pada pajak kendaraan. Kendati demikian, insentif pajak kendaraan listrik ini tak bisa ujug-ujug disetop. Sebab, bisa membuat minat beli kendaraan listrik langsung merosot.

Agar pendapatan daerah tetap terjaga, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho menilai ada sejumlah kebijakan alternatif yang bisa dipertimbangkan. Menurutnya, penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, kejelasan soal pajak ini penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, terdapat beberapa sektor penerimaan yang berpotensi untuk dikembangkan pemerintah daerah. Pertama, penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ). Sebagai contoh, di Jakarta, kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman, berpotensi menghasilkan Rp 383 milliar per tahun melalui penerapan LEZ. Selain sumber penerimaan, LEZ di koridor ini sekaligus menjadi instrumen pengendalian kualitas udara di pusat Jakarta.

"Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta," ungkap Andry dalam siaran pers yang diterima detikOto.

Kebijakan lain yang bisa diterapkan adalah cukai emisi. Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, cukai emisi berpotensi menambah pendapatan negara sebesar Rp 40 triliun per tahun. Angka ini melampaui gabungan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan, tiga kali lipat dari cukai alkohol. Pendapatan ini bisa dibagi dalam bentuk Dana Bagi Hasil dengan kinerja ekonomi dan lingkungan tertentu, sebagai motivasi pendorong ekonomi hijau daerah.

Selanjutnya, bila tetap ingin memberlakukan pajak kendaraan listrik, pemerintah bisa menerapkannya secara progresif berbasis wajib pajak. Berdasarkan perhitungannya, presentasi kendaraan listrik tahun 2025 nasional, didominasi oleh kepemilikan kedua yakni sebesar 66,2 persen.

Presentasi kepemilikan pertama masih sangat kecil di angka 4,0 persen. Total potensi dari pajak kepemilikan kedua dan selanjutnya ini sebesar Rp 1,9 triliun per tahun. Andry menambahkan, ke depan, pemerintah perlu memperhitungkan berbagai aspek terkait kelanjutan dari insentif. Mulai dari rentang waktu insentif, kondisionalitas industri dan investasi, serta tingkat jumlah adopsi kendaraan listrik.

"Kepastian terkait waktu dan perhitungan ini perlu agar tidak membingungkan dunia usaha. Selain itu, adanya kepastian bisa menjaga minat masyarakat yang baru akan berpindah dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan listrik," ucapnya.

Daerah memang harus mencari sejumlah alternatif pemasukan, terlebih kalau insentif pajak kendaraan listrik masih terus berjalan. Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Jimmi Pardede mengungkap, pengenaan pajak progresif memang bisa jadi salah satu opsi.

Pengenaan pajak bisa dilakukan berdasarkan rentang nilai jual. Ia mencontohkan, semakin tinggi nilai kendaraan maka kewajiban pajak kendaraan semakin besar. Ini perlu untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

"Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan," ucap Jimmi.

Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sunandar menjelaskan, pemberlakuan insentif perlu memperhatikan kondisionalitas industri dan kondisi ekonomi. Insentif perpajakan perlu melihat sejauh mana perkembangan industri kendaraan listrik, jumlah pengguna, serta infrastruktur pendukung.

"Berbicara insentif, kita tidak bisa memberikan insentif selamanya. Kita perlu lihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya, dan jumlah pengguna dan pembelinya. Lalu kita kaji, apakah insentif layak atau tidak untuk dilanjutkan," ucapnya.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo menyebut, perhitungan terkait keberlanjutan penerapan pajak kendaraan listrik juga perlu menyentuh aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis. Ia menyebut, dari sisi sosiologis contohnya, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak. Lalu, dari sisi yuridis dan institusional, penerapan rekomendasi kebijakan perlu memperhatikan kemampuan perangkat pemerintah daerah dan pusat menerapkannya.

Teguh menambahkan, pemerintah pusat telah menerbitkan surat yang menginstruksikan pemerintah daerah memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Namun, ia menegaskan, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan teknis terkait hal tersebut.

"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah. Soal kepastian penerapan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diinstruksikan memberi insentif berupa pembebasan pajak. Tetapi daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya," tutur Teguh.




(dry/lth)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads