Sesuai aturan terbaru di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II kini gratis. Meski begitu, masih ada biaya lain yang harus dibayarkan untuk proses balik nama kendaraan.
Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama hanya kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena bea balik nama.
Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan. Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, dalam proses balik nama kendaraan, biaya yang masih harus dibayarkan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pungutan pajak kendaraan. PNBP tersebut digunakan untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan yang baru setelah proses balik nama selesai.
Biaya PNBP yang dibayarkan pemilik kendaraan digunakan untuk beberapa keperluan administrasi, yaitu:
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru;
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru;
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang baru;
- Penerbitan Surat Mutasi (jika ada proses mutasi).
"Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih terdapat biaya yang harus dibayarkan saat mengurus balik nama kendaraan. Biaya tersebut bukan merupakan BBNKB, melainkan biaya administrasi yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak," demikian dikutip dari Bapenda Jawa Barat.
Biaya yang Harus Dikeluarkan saat Proses Balik Nama
Perlu ditegaskan kembali, yang saat ini digratiskan adalah bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II). Sedangkan biaya lain seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:
- Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Bisa juga cek besaran pajak kendaraan di situs resmi badan pendapatan daerah masing-masing. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Kalau kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
(rgr/din)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Viral Pengemudi Calya Ngamuk, Patahkan Spion-Wiper Mini Cooper
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat