Taksi online termasuk dalam kategori kendaraan yang terkena kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta. Hal ini pun menimbulkan polemik, lantaran taksi online dianggap masih dibutuhkan banyak orang di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Pertanyaan lainnya, apakah penerapan ganjil genap untuk kendaraan angkutan berbasis aplikasi ini efektif mengurangi kemacetan Jakarta?
Direktur Lalu Lintas BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) Sigit Irfansyah, mengatakan bahwa sulit mengetahui apakah ganjil genap untuk taksi online ini bisa mengurangi kemacetan Jakarta secara signifikan. Sebab, sulit membedakan taksi online dengan mobil pribadi, karena hampir tidak ada perbedaannya.
"Bicara soal regulasi ganjil genap yang dikeluarkan DKI Jakarta, adalah pelat nomor. Di lapangan kita tidak tahu persis, mana yang taksi online, mana yang bukan taksi online. Dan sebelum pandemi, kebijakan (gage untuk taksi online) ini pun sudah ada, jadi ini bukan kebijakan baru," ujar Sigit dalam diskusi virtual yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Kamis (4/11/2021).
Di sisi lain, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing, menilai bahwa keberadaan taksi online ini cukup penting untuk para pelanggannya. Karena taksi online bisa menjadi alternatif di masa pandemi, di mana banyak menghindari transportasi umum untuk mencegah penularan.
"Kalau misalnya angkutan taksi online itu dikecualikan (dari aturan ganjil genap), maka dapat menambah pilihan berkendara bagi masyarakat. Konsumen berhak untuk memilih moda transportasi yang memang dia gunakan. Karena taksi online sudah dianggap atau dinyatakan juga sebagai kendaraan umum, walaupun pelatnya masih hitam, ya seyogyanya ini bisa menjadi pilihan bagi masyarakat dan dapat dikecualikan dari pemberlakuan ganjil genap," terang David, dalam diskusi yang sama.
Sebelumnya pernah ada wacana taksi online diwacanakan bebas ganjil genap dengan pemberian stiker khusus. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan SK Kadishub No. 332 Tahun 2021 yang bakal mengizinkan taksi online masuk wilayah ganjil genap. Berdasarkan aturan itu, taksi online dikecualikan dari ganjil genap asal memiliki tanda Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang resmi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Namun, BPTJ Kementerian Perhubungan memutuskan rencana pemasangan stiker khusus sebagai penanda untuk ASK atau taksi online yang sudah berizin di wilayah Jabodetabek tidak mungkin direalisasikan. Hal tersebut didasarkan dengan putusan Mahkamah Agung No. 15P/HUM/2018. Putusan MA itu menegaskan persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas taksi online tidak diperlukan.
BPTJ yang memiliki kewenangan pemberian izin taksi online memang berhak memberikan penandaan khusus kepada taksi online yang sudah berizin. Cara itu awalnya dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pengecekan di lapangan. Namun, bentuk penandaan tersebut belum terumuskan.
"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut, namun di dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," kata Kepala BPTJ Polana B. Pramesti dalam keterangan tertulisnya (24/8/2021).
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?