Pemutihan Pajak Kendaraan Khusus Ojol dan Warga Miskin, Ini Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Khusus Ojol dan Warga Miskin, Ini Syaratnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 15 Jul 2025 09:41 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Banten dimulai hari ini. Warga menyerbu kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Salah satu program yang diadakan di Jawa Timur adalah penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan khusus untuk ojek online dan warga miskin.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan kebijakan pembebasan tunggakan pokok pajak daerah untuk masyarakat Jawa Timur tahun 2024 ke belakang.
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk meringankan beban masyarakat pasca tekanan ekonomi global, sekaligus upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Khofifah dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin warga memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, terutama wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), wajib pajak kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk transportasi online serta wajib pajak kendaraan kendaraan sepeda motor roda tiga," katanya.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah. Adapun cakupan pembebasan yang diberikan meliputi:

ADVERTISEMENT

a. Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB;
b. Bebas Pengenaan PKB Progresif;
c. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem);
d. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online; dan
e. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

Khusus untuk program pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya, ada ketentuan teknis dari Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah. Ketentuannya sebagai berikut:

  • Wajib Pajak terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem);
  • Bagi Wajib Pajak yang belum tercantum pada data P3KE, dapat menunjukkan kepemilikan Kartu PKH (Program Keluarga Harapan) yang masih berlaku;
  • Mitra ojek online roda dua yang terdaftar pada 8 aplikator, yaitu Grab, Gojek, inDrive, Maxim, NUJEK, Zendo, ACI, dan ShopeeFood;
  • Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua dan roda tiga tidak melebihi Rp 500.000 (di luar opsen);
  • Pelaksanaan Kebijakan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran di kantor Samsat Induk.




(rgr/din)

Hide Ads