Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memberlakukan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata. Ruas-ruas jalan tersebut bisa tambah jumlahnya jadi 25 ruas jalan di minggu depan, jika mobilitas kendaraan di DKI Jakarta semakin meningkat tajam.
Ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperpanjang pemberlakuannya, hingga 15 November 2021. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.
Ganjil-genap pada 13 ruas jalan diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November. Selanjutnya ganjil-genap juga berlaku untuk 3 lokasi wisata pada 5-7 November 2021 dan 12-14 November 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan ganjil-genap pada 13 ruas jalan berlaku pukul 06-00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk 3 lokasi wisata, ganjil genap berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, ruas ganjil genap di DKI Jakarta bisa bertambah banyak lagi dari 13 titik jadi 25 titik atau kembali normal sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019.
"Kalau misal kita lihat indeks kemacetan itu meningkat sampai dengan 40%. Nanti kita lihat hari Senin (depan), selama seminggu ini kalau kita melihat indeks mobilitas meningkat pesat mungkin minggu depan kita bisa berlakukan atau dinormalisasi kembali. Karena kemarin saat kita lakukan penambahan ruas menjadi 13 ruas karena kita mengikuti dari PPKM Level 3 menuju PPKM Level 2," kata Argo dalam diskusi virtual yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Kamis (4/11/2021).
Menurut Argo, rencana penambahan ruas ganjil genap ini bukan berarti menambah ruas-ruas baru, melainkan mengembalikan penerapan ganjil genap di ruas-ruas jalan seperti dalam kondisi normal sebelum terjadinya pandemi virus Corona (COVID-19).
"Jadi ini tidak menambah (ruas ganjil genap), tapi hanya mengembalikan sesuai dengan kebijakan di awal, yang mana itu semua adalah 25 ruas jalan. Apa indikatornya? Ya kalau misalnya indeks kemacetan sudah mencapai 40% apalagi mendekati 50%, kita pasti akan pikirkan untuk menormalankan gage, dikembalikan sesuai Pergub 88, yaitu 25 ruas jalan," sambung Argo.
Selain dengan melihat data indeks kemacetan, Argo juga mengatakan kepolisian akan melakukan pengamatan secara visual untuk menentukan kebijakan penambahan ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. Indikatornya bisa dengan waktu tempuh maupun kecepatan rata-rata kendaraan.
"Tapi kalau misalnya kita lihat secara visual, aktivitas masyarakat dan sebagainya ya. Kita tidak menunggu dengan hitungan indeks tersebut, kalau memang secara visual, yang biasanya jarak tempuh ke kantor misal 15 menit di pagi hari menjadi 30 menit, di mana-mana seperti itu dengan kondisi yang sama. Ya tentunya itu akan menjadi salah satu pertimbangan juga. Termasuk juga kalau perlambatan kendaraan sampai 20-30 km/jam dengan kondisi yang stagnan atau berkelanjutan, artinya tidak sampai kecepatan minimal di jalan tol maupun arteri (60 km/jam), berarti ya sudah mulai macet. Dan itu akan menjadi pertimbangan kami," tukas Argo.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!