Pajak Motor Listrik: Gocap Aja Nggak Nyampe, Kecuali...

Pajak Motor Listrik: Gocap Aja Nggak Nyampe, Kecuali...

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 24 Sep 2025 18:03 WIB
Motor listrik Alva N3.
Alva N3 Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto
Jakarta -

Salah satu keunggulan motor listrik ialah pajaknya yang murah meriah. Jauh banget ketimbang motor bensin baru. Bahkan pajak motor listrik nggak sampai Rp 50 ribu, kecuali pas bayar 5 tahunan.

Alva N3 menjadi motor listrik yang kompetitif harganya, pun demikian dengan pajak. Dalam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tertera Alva N3 cukup membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk kendaraan roda dua, sebesar Rp 35 ribu.

Bagi yang belum tahu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih dinolkan, alias gratis. Pun untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak dikenakan biaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

ADVERTISEMENT

Beda untuk 5 tahun, harus ganti pelat dan penerbitan STNK

Buat pemilik kendaraan bermotor listrik, jangan lupa kalau pajak tidak hanya dibayar tiap tahun. Ada satu lagi kewajiban penting yang datang setiap lima tahun sekali.

Dalam aturan, pembayaran pajak lima tahunan bukan sekadar memperpanjang masa berlaku. Pemilik kendaraan wajib melakukan penerbitan STNK baru sekaligus penggantian TNKB atau pelat nomor kendaraan.

Prosesnya berbeda dengan pajak tahunan biasa. Selain bayar pajak, kendaraan harus melakukan cek fisik dengan cara gesek nomor rangka dan mesin. Setelah dinyatakan sesuai data, barulah STNK baru diterbitkan dan pelat nomor diganti.

Berdasarkan aturan PP No. 76 Tahun 2020 mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, ada dana yang perlu dikeluarkan, antara lain:

  • Penerbitan / perpanjangan STNK (5 tahunan): Rp 100.000
  • Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000

Total biaya STNK dan TNKB: Rp 160.000

Sementara itu, jika PKB dalam 5 tahun ke depan masih nol. Maka tinggal menambahkan SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu. Jadi totalnya Rp 195 ribu.

Well, kalau dibandingkan motor bensin, perpanjangan pajak 5 tahun masih jauh lebih hemat ya?




(riar/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads