Ternyata Tidak Semua Helm Bisa Lolos SNI, Ini Ketentuannya

Ternyata Tidak Semua Helm Bisa Lolos SNI, Ini Ketentuannya

Muhammad Hafizh Gemilang - detikOto
Sabtu, 23 Okt 2021 13:15 WIB
Proses pembuatan Helm SNI/Cargloss
Ilustrasi pembuatan helm yang berstandar SNI Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta -

Helm adalah perlengkapan berkendara yang wajib digunakan selama menggunakan sepeda motor. Tak sampai di situ, helm juga diwajibkan untuk lolos standar SNI. Namun ternyata tak semua helm bisa lolos SNI ada sejumlah ketentuan yang harus dilengkapi oleh pabrikan, agar helm dapat lolos SNI dan layak digunakan selama berkendara di lalu lintas Indonesia.

Dilansir dari unggahan resmi Humas Polda Metro Jaya di akun Instagram-nya, total ada sembilan poin yang harus dipenuhi agar helm dapat lolos sertifikat SNI.

View this post on Instagram

A post shared by Humas Polda Metro Jaya (@humas.poldametrojaya)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Hayoo helm motor Kamu sudah berstandar SNI belum? Jangan sampai memakai helm yang abal-abal ya, karena untuk kesalamatan berkendaran Kamu juga kok!," tulis Humas Polda Metro Jaya di unggahan Instagram yang mereka unggah pada Jumat (22/10/21) silam.

Sebelum menjelaskan sembilan poin yang harus dipenuhi agar helm dapat lolos sertifikat SNI, Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa helm harus lah terbuat dari bahan yang kuat dan bukan logam. Selain itu, bentuk helm juga tidak akan berubah jika dipengaruhi suhu dan kebal terhadap sinar UV.

Lalu, helm juga harus tahan terhadap zat kimia dan bahan pelengkapnya harus tahan lapuk serta tahan air. Selain itu, demi kenyamanan penggunanya, helm harus menggunakan bahan yang tidak menyebabkan iritasi atau penyakit kulit.

Berikut sembilan poin penting yang dirangkum oleh Humas Polda Metro Jaya mengenai standarisasi helm SNI dari Badan Standarisasi Nasional:

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan, dan tali pengikat ke dagu.


2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.


3. Keliling lingkaran bagaimana dalam helm adalah S (antara 500 mm-540 mm), M (540 mm-580 mm), XL (lebih dari 620 mm).


4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.


5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.


6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, konstruksi helm half face yang sesuai SNI.


7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.


8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.


9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.




(mhg/din)

Hide Ads